Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Lahan Sentiong di Wanacala Milik Pemerintah

Lahan Sentiong di Wanacala Milik Pemerintah

Monday, 13 March 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Audensi antara warga Wanacala, perkumpulan BAKTI dan DPRD Kota Cirebon terkait lahan Sentiong. (Foto: Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Puluhan warga RW 8 Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon mendatangi gedung DPRD, Senin (13/3/2023).

Warga yang tinggal di komplek Sentiong itu, mengadu terkait kejelasan lahan yang ditempati. Pasalnya, perkumpulan BAKTI mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Kami ingin ada kepastian, rumah di atas lahan ini milik negara atau perkumpulan BAKTI,” kata salah satu warga.

Apalagi, warga tersebut diminta membuat surat pernyataan bahwa lahan yang ditempati adalah milik perkumpulan BAKTI. Padahal, mereka sudah membuat sertifikat sebagai bukti kepemilikan.

“Uang yang kami keluarkan cukup besar, tapi perkumpulan BAKTI mengklaim miliknya,” ujarnya.

Sementara itu, kasi pengendalian dan penanganan sengketa BPN Kota Cirebon, dwi Rinto menegaskan, bahwa komplek sentiong di wanacala milik pemerintah, bukan perkumpulan BAKTI. Hal ini mengacu pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Lihat Juga :  Polisi Bongkar Pemalsuan Dokumen Kredit Puluhan Motor

Terkait sengketa, pihaknya menyerahkan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Cirebon. Namun sampai saat ini belum ada pengaduan dari masyarakat mengenai sengketa lahan komplek Sentiong.

“Belum ada yang mengadu, jadi kami masih menunggu dari masyarakat,” papar Dwi.

Di tempat yang sama, Ketua perkumpulan BAKTI, Hari Saputra Gani mengaku, pendataan dilakukan untuk mengadvokasi warga soal kepemilikan lahan. Dia mengklaim, memegang bukti kepemilikan komplek Sentiong.

“Sentiong itu milik Mayor Tan Tjin Kie. Kami miliki buktinya. Pendataan itu tujuannya hanya ingin membantu masyarakat yang bersengketa,” ujar Hari.

Lihat Juga :  Polisi Grebek Pedagang Miras Berkedok Toko Sembako di Sumber

Pihaknya mempersilakan warga yang menolak membuat pernyataan. Namun dia menegaskan, warga membangun rumah di lahan pemakaman Sentiong atau lahan terbuka hijau.

“Yang harus dipahami, bangunan milik warga bukan seharusnya atau bangunan liar,” tegasnya.

Sedangkan, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mempersilakan mengambil sikap setelah mengetahui keberadaan lahan Sentiong. Adapun kerugian yang dirasakan masyarakat, bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Jika rugi materil bisa ajukan PTUN, kalau ada unsur pidana bisa lapor ke pihak kepolisian,” tutur Ruri. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Diduga Selingkuh, Kades Kedungjaya Laporkan Anggota DPRD Kota Cirebon ke Polisi

Wednesday, 22 April 2026 Utama

Kabur ke Lampung, DPO Korupsi Bansos PKH Desa Mundu Berhasil Dirungkus

Wednesday, 22 April 2026 Utama
Terbaru
  • Diduga Selingkuh, Kades Kedungjaya Laporkan Anggota DPRD Kota Cirebon ke Polisi
  • Kabur ke Lampung, DPO Korupsi Bansos PKH Desa Mundu Berhasil Dirungkus
  • Ruas Jalan Kartini Kota Cirebon Akan Diaspal, Anggaran Rp4 Miliar
  • Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Tingkatkan Kualitas SDM
  • Rawan Kecelakaan, Palang Pintu KA Ilegal di Cirebon dan Subang Ditutup
  • Kota Cirebon Usulkan 34 Sekolah Direvitalisasi Pemerintah Pusat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.