Mediacirebon.id – Puluhan warga RW 8 Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon mendatangi gedung DPRD, Senin (13/3/2023).
Warga yang tinggal di komplek Sentiong itu, mengadu terkait kejelasan lahan yang ditempati. Pasalnya, perkumpulan BAKTI mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Kami ingin ada kepastian, rumah di atas lahan ini milik negara atau perkumpulan BAKTI,” kata salah satu warga.
Apalagi, warga tersebut diminta membuat surat pernyataan bahwa lahan yang ditempati adalah milik perkumpulan BAKTI. Padahal, mereka sudah membuat sertifikat sebagai bukti kepemilikan.
“Uang yang kami keluarkan cukup besar, tapi perkumpulan BAKTI mengklaim miliknya,” ujarnya.
Sementara itu, kasi pengendalian dan penanganan sengketa BPN Kota Cirebon, dwi Rinto menegaskan, bahwa komplek sentiong di wanacala milik pemerintah, bukan perkumpulan BAKTI. Hal ini mengacu pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Terkait sengketa, pihaknya menyerahkan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Cirebon. Namun sampai saat ini belum ada pengaduan dari masyarakat mengenai sengketa lahan komplek Sentiong.
“Belum ada yang mengadu, jadi kami masih menunggu dari masyarakat,” papar Dwi.
Di tempat yang sama, Ketua perkumpulan BAKTI, Hari Saputra Gani mengaku, pendataan dilakukan untuk mengadvokasi warga soal kepemilikan lahan. Dia mengklaim, memegang bukti kepemilikan komplek Sentiong.
“Sentiong itu milik Mayor Tan Tjin Kie. Kami miliki buktinya. Pendataan itu tujuannya hanya ingin membantu masyarakat yang bersengketa,” ujar Hari.
Pihaknya mempersilakan warga yang menolak membuat pernyataan. Namun dia menegaskan, warga membangun rumah di lahan pemakaman Sentiong atau lahan terbuka hijau.
“Yang harus dipahami, bangunan milik warga bukan seharusnya atau bangunan liar,” tegasnya.
Sedangkan, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mempersilakan mengambil sikap setelah mengetahui keberadaan lahan Sentiong. Adapun kerugian yang dirasakan masyarakat, bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Jika rugi materil bisa ajukan PTUN, kalau ada unsur pidana bisa lapor ke pihak kepolisian,” tutur Ruri. (Why)