Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Satreskrim Polres “Ciko” Ringkus Pelaku Curanmor
Kriminal

Satreskrim Polres “Ciko” Ringkus Pelaku Curanmor

Friday, 24 February 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu bersama Kasatreskrim AKP Perida Apriani. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dua pemuda asal Krangkeng Kabupaten Indramayu yakni SN (19 tahun) dan MAA (18 tahun) ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Keduanya ditangkap di rumah tanpa perlawanan pada Rabu (22/02/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, salah satu tersangka ini masuk dalam daftar pencarian orang karena telah mencuri sepeda motor milik warga Mundu Kabupaten Cirebon.

“Salah satu tersangka merupakan TO operasi,” katanya, Jumat (24/02/2023).

Lihat Juga :  PT KAI Daop 3 Cirebon Serahkan Barang Berharga ke Polres Cirebon Kota

Ia menjelaskan, modus oelaku adalah mencuri motor yang dioarkir di teras rumah warga. Pelaku melancarkan aksinya setelah situasi dinilai sepi dan pemilik tertidur lelap.

“Pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir di teras rumah dengan pengamanan yang longgar,” terangnya.

Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih 7 buah mata kunci letter “T” dan 2 buah gagang kunci letter “T”.

Lihat Juga :  Edarkan Sabu, Warga Pekalipan Diringkus Satnarkoba Polresta Cirebon

“Kepada para pelaku dijerat perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleEmpal Blotong, Makanan Khas Cirebon yang Hampir Punah
Next Article Komisi III DPRD Raker dengan Disnaker Kota Cirebon

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.