Mediacirebon.id – Komisi I DPRD mengapresiasi capaian kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon. Sebab, realisasi investasi pada 2022 lalu mampu melampaui target.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH, usai melaksanakan rapat kerja ekspose program kerja DPMPTSP tahun anggaran 2023, Jumat (3/2/2023), di ruang rapat gedung DPRD.
Dani menjelaskan, sebelumnya DPMPTSP telah menargetkan nilai investasi di Kota Cirebon sebesar Rp286 miliar. Namun selama satu tahun berjalan, ternyata realisasi capaian investasi ini bisa tembus di angka Rp750 miliar.
Atas keberhasilan tersebut, Dani menilai, DPMPTSP Kota Cirebon perlu diberikan apresiasi baik dari segi pelayanan yang diberikan maupun tercapainya target investasi di Kota Cirebon.
“Dari target yang sudah ditetapkan itu hampir 300 persen capaiannya. Misalkan contoh investasi di 2022 kemarin itu direncanakan Rp286 miliar. Realisasinya bisa mencapai Rp750 miliar,” kata Dani usai rapat.
Komisi I DPRD Kota Cirebon berkomitmen untuk menjadi mitra kerja terbaik dalam rangka menyukseskan program-program dari DPMPTSP. Terutama terkait dengan program investasi di Kota Cirebon.
Dani menyebutkan, dalam rapat tersebut sempat disampaikan juga perihal percepatan Mal Pelayanan Publik (MPP) digital. Diharapkan program tersebut dapat terealisasi secepatnya.
“Tadi dibahas juga mengenai MPP Digital. Kita punya kewajiban itu, tapi dari ketersediaan anggaran dan tempat yang harus disediakan belum bisa memenuhinya,” ujar Dani.
Sementara itu, saat rapat berlangsung, Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Drs Sosroharsono S menyampaikan, pada tahun 2024 sampai 2026 pihaknya menargetkan akan meningkatkan investasi penanaman modal.
Indikatornya yaitu persentase peningkatan relasi investasi penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
“Sasarannya, mengembangkan rencana penanaman modal yang berkualitas sesuai keunggulan dan karakteristik daerah sampai meningkatkan kualitas serta akses pelayanan penanaman modal,” ujarnya.
Di samping itu juga, pihaknya juga akan berupaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di Kota Cirebon terhadap laporan kegiatan penanaman modal.
“Pengusaha dibagi menjadi dua kategori, yaitu UMKM dan perusahaan besar. Untuk UMKM cukup melaporkan setahun dua kali kepada kementerian. Kalau perusahan besar empat kali per triwulan,” katanya.
Dalam rapat ini turut hadir Sekretaris Komisi I Een Rusmiyati SE, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon seperti Edi Suripno SIP MSi, Yusuf SPdI, dan R Endah Arisyanasakanti SE.