Mediacirebon.id – Kontraktor ramai-ramai melayangkan somasi ke Pemkot Cirebon. Pasalnya, pemkot belum membayar hasil pekerjaaan. Sementara pekerjaan sudah selesai 100 persen di akhir tahun 2022 lalu.
Sekretaris Aspeknas Kota Cirebon, Das’an Suktas menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi Surat Perintah Membayar (SPM) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perangkat daerah terkait. Namun Pemkot Cirebon tetap tidak bisa membayar.
“SPM dari PPK tidak bisa menjadi acuan untuk membayar pekerjaan kami yang sudah rampung tahun lalu,” katanya kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Somasi kata Das’an, dilayangkan kepada Pengguna Anggaran (PA), PPK, Plt Kepala BPKPD dan Walikota Cirebon tertanggal 11 Januari 2023. Somasi dilakukan tujuh penyedia jasa yang bernaung dibawah Asosiasi Pelaksana Kontruksi Nasional (Aspeknas) Kota Cirebon.
“Pekerjaan kita sesuai SPK, sudah diperiksa DPUTR, dan sudah terbitkan SPM, tapi BPKPD tidak kunjung menerbitkan SP2D,” keluhnya.
Tujuh perusahaan yang melayangkan somasi karena kesal hasil pekerjaannya belum dibayarkan, adalah CV Berkat Indah Jaya dengan nilai kontrak Rp. 88.915.000, CV Berliani Jaya mengerjakan dua paket dengan nilai kontrak Rp. 177.714.000 dan Rp. 177.968.280, CV Dwi Manunggal Perkasa dengan nilai kontrak Rp. 171.353.000, CV Elgirez Eka Pratama dengan nilai kontrak Rp. 133.317.500,
CV Handika Putra Sarana dengan nilai kontrak Rp. 88.950.000, CV Karya Mulya Utama dengan nilai Rp. 88.900.000 serta CV Putri Sulung mengerjakan dua paket, dengan nilai masing-masing Rp. 88.780.000 serta Rp. 88.900.000.
“Sampai saat ini tidak ada keterangan resmi apapun dari Pemkot. Selain kami masih banyak rekan lainnya, ada yang menempuh jalan lain,” lanjut Das’an.
Jika somasi tidak direspon, Das’an, akan mengambil langkah selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melayangkan gugatan perdata, sebagai langkah terakhir.
“Tidak menutup kemungkinan ke pidana juga, tidak hanya perdata, kalau tidak direspon,” kata Das’an. (Why)