Mediacirebon.id – Polresta Cirebon kembali membuka layanan pembuatan Surat izin Mengemudi (SIM) dengan metode pembayaran menggunakan sampah. Setelah 5 bulan berjalan, hingga kini sebanyak 49 masyarakat telah mengakses layanan tersebut.
“Menurut catatan kami, sebanyak 49 masyarakat membuat SIM yang bayarnya memakai sampah. Kebanyakan masyarakat membuat SIM C,” kata Humas Polresta Cirebon Iptu Moch. Fadholi, Kamis (5/1/2023).
Dia memaparkan, mekanisme pembuatan SIM yang membayar dengan sampah tidak ada bedanya dengan proses pembuatan SIM konvensional. Yakni menyediakan foto copy KTP, Surat Keterangan Sehat, dan surat dari psikologis. Kemudian mendaftar ke pelayanan SIM Polresta Cirebon.
“Prosesnya sama dengan yang biasa, harus memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Masih kata Fadoli pihaknya memiliki 10 bank sampah yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup. Sehingga masyarakat yang hendak membuat SIM tidak perlu membayar dengan uang cash cukup menukarkan dengan sampah.
“Masyarakat bisa mendatangi bank sampah yang sudah bekerjasama dengan kami. Sebagian besar ada di Kecamatan Sumber dan Depok,” ungkapnya.
Fadoli menjelaskan, biaya SIM C menurut Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 100.000. Jika dikonversikan sebanding dengan 40 kg sampah plastik. Dengan perhitungan Rp 2.000 – 2.500 per kilogram sampah botol plastik.
“Nasabah bank sampah, tidak hanya dapat pelayanan SIM saja. Tabungan sampah juga bisa digunakan untuk membuat SKCK dan pelayanan kepolisian lainnya di Polresta Cirebon,” terang Fadoli. (Frs)