Mediacirebon.id – Pegawai PT Panjunan, Jalan Ahmad Yani, Pegambiran, Kota Cirebon menuntut gaji satu bulan yang belum dibayar. Padahal, gaji adalah hak pegawai setelah menjalankan kewajiban dari perusahaan.
“Kewajiban sudah dilaksanakan selama jangka waktu sebulan, giliran meminta hak kami yang belum dikasih sampai sekarang,” kata salah satu pegawai di PT Panjunan, Ahmad Ramdani, Rabu (4/1/2023).
Ia menyayangkan sikap manajemen, yang menunda gaji hanya karena alasan aturan perusahaan. Baginya, persoalan tersebut sudah diserahkan pegawai lain yang mengurus.
“Jangan karena aturan perusahaan sampai tega menahan gaji. Itu tidak dibenarkan,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Operational Manager PT Panjunan, Nurul membenarkan hal tersebut. “Itu hanya miss komunikasi saja,” katanya.
Ia menjelaskan, perusahaan memiliki peraturan yang sudah diketahui oleh para pegawai. Diantaranya pegawai wajib menjelaskan alasan tidak masuk kerja selama dua hari berturut-turut.
“Wajar kalau perusahaan, dimana pegawainya melakukan pelanggaran maka pihak perusahaan wajib mengetahui alasannya. Kalau tidak ada keterangan kan sulit,” ujarnya.
Ia memastikan, permasalahan tersebut sudah selesai karena hari ini gaji akan diproses dan besok (Kamis, 5/1/2023) akan dicarikan melalui rekening masing-masing.
“Tadi sudah clear, sudah kita ajak damai. Haknya kita cairkan besok. Saya akan ajukan ke manajemen semoga besok cair,” tegas Nurul. (Frs)