Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Gaji Pegawai PT Panjunan Terganjal Aturan Perusahaan
Utama

Gaji Pegawai PT Panjunan Terganjal Aturan Perusahaan

Wednesday, 4 January 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Salah satu karyawan PT Panjunan, Kota Cirebon menuntut gaji yang belum dibayarkan. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pegawai PT Panjunan, Jalan Ahmad Yani, Pegambiran, Kota Cirebon menuntut gaji satu bulan yang belum dibayar. Padahal, gaji adalah hak pegawai setelah menjalankan kewajiban dari perusahaan.

“Kewajiban sudah dilaksanakan selama jangka waktu sebulan, giliran meminta hak kami yang belum dikasih sampai sekarang,” kata salah satu pegawai di PT Panjunan, Ahmad Ramdani, Rabu (4/1/2023).

Ia menyayangkan sikap manajemen, yang menunda gaji hanya karena alasan aturan perusahaan. Baginya, persoalan tersebut sudah diserahkan pegawai lain yang mengurus.

Lihat Juga :  RS Gunung Jati Isolasi 15 Pasien Positif Covid-19

“Jangan karena aturan perusahaan sampai tega menahan gaji. Itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Operational Manager PT Panjunan, Nurul membenarkan hal tersebut. “Itu hanya miss komunikasi saja,” katanya.

Ia menjelaskan, perusahaan memiliki peraturan yang sudah diketahui oleh para pegawai. Diantaranya pegawai wajib menjelaskan alasan tidak masuk kerja selama dua hari berturut-turut.

“Wajar kalau perusahaan, dimana pegawainya melakukan pelanggaran maka pihak perusahaan wajib mengetahui alasannya. Kalau tidak ada keterangan kan sulit,” ujarnya.

Lihat Juga :  Pencegahan Stunting Dimulai Dari Keluarga Berkualitas

Ia memastikan, permasalahan tersebut sudah selesai karena hari ini gaji akan diproses dan besok (Kamis, 5/1/2023) akan dicarikan melalui rekening masing-masing.

“Tadi sudah clear, sudah kita ajak damai. Haknya kita cairkan besok. Saya akan ajukan ke manajemen semoga besok cair,” tegas Nurul. (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDaop 3 Cirebon Selama Nataru, Layani 340 vaksin Booster
Next Article Komisi III Minta Pendaftaran BPJS Kesehatan Dipermudah

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.