Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Bea Cukai Cirebon Masif Sosialisasi Peredaran Rokok Cukai Ilegal
Utama

Bea Cukai Cirebon Masif Sosialisasi Peredaran Rokok Cukai Ilegal

Monday, 19 December 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon masif sosialisasi rokok ilegal di wilayah 3 Cirebon. Hal ini bertujuan untuk menekan peradaran rokok ilegal di Kota Cirebon.

Demikian dikatakan, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Cirebon, Mei Hari Sumarna kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

“Kami dibantu Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS), Satpol PP Kota Cirebon dan instansi terkait lainnya,” kata Hari.

Sosialisasi untuk mencegah kerugian negara akibat konsumsi rokok ilegal. Bukan hanya itu, peredaran cukai ilegal berakibat pada berkurangnya pendapatan negara dari sektor cukai.

Lihat Juga :  DPRD Kota Cirebon Terima Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

“Pendapatan negara dari sektor cukai terganggu. Oleh sebab itu, kami lakukan pencegahan secara dini, dengan sosialiasi,” ujarnya.

Menurut Mei Hari, kadar nikotin rokok dengan cukai ilegal tidak terditeksi dan tidak tercantum. Sehingga akan merusak kesehatan bagi yang mengkonsumsi. Sedangkan rokok ilegal, tertera kadar nikotin dan bisa terkontrol.

“Selain merugikan negara, rokok dengan cukai ilegal dapat menganggu kesehatan,” ungkap Mei Hari.

Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat Cirebon untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Selain itu, bila menemukan penjualan rokok ilegal untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Bea Cukai Cirebon, bisa melalui website, saluran pengaduan, atau datang langsung ke kantor Bea Cukai Cirebon di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.

Lihat Juga :  Ribuan Knalpot Brong yang Disita, Akan Dibuat Monumen

“Bisa juga melaporkan ke Kantor Satpol PP atau aparat penegak hukum lainnya yang terdekat untuk ditindaklanjuti,” tuturnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBaznas Award Jabar, Kota Cirebon Raih 3 Penghargaan
Next Article Tahun Baru di Swiss Belhotel Cirebon, Hadirkan Hawaiian Party

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.