WERU – Satlantas Polresta Cirebon tetap akan memberhentikan kendaraan yang bernopol di luar Cirebon saat penyekatan. Kecuali pengendara bisa menunjukkan identitas diri sebagai warga Cirebon.
“Kami berhentikan tapi kalau SIM dan KTP Cirebon boleh melanjutkan perjalanan,” kata Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Troy Aprio saat penyekatan serentak di Pos Weru, Senin (3/4/2021).
Dia mengimbau bagi masyarakat yang bekerja menggunakan nopol di luar Cirebon maka wajib dilengkapi surat tugas dari perusahaan. Nantinya surat tugas menjadi bukti bahwa benar bekerja di wilayah Cirebon.
“Kalau yang bekerja harus dilengkapi surat tugas dari perusahaan,” ujarnya.
Masih kata Troy, penyekatan mulai diberlakukan pada tanggal 6 – 17 Mei 2021. Di wilayah hukum Polresta Cirebon ada 9 titik posko penyekatan yang dijaga selama 24 jam.
“Perintah langsung pimpinan bahwa penyekatan harus 24 jam. Oleh sebab itu petugas disiagakan,” tegas dia.
Ia menambahkan, penyekatan kendaraan bernomor polisi luar Cirebon sebagai upaya mendukung program larangan mudik yang diimbau pemerintah dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Penyekatan demi mencegah Covid-19 meluas,” tuturnya. [MC-01]