Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Polresta Cirebon Amankan Pelaku Perundungan Anak Disabilitas

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Perundungan Anak Disabilitas

Wednesday, 21 September 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
buly disabilitas cirebon
Jajaran Polresta Cirebon memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelaku buly yang viral di media sosial. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak disabilitas yang viral di media sosial. Bahkan, korban dan tiga pelaku yang diamankan sama-sama merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan, ada tiga pelaku diamankan. Mereka berusia 15 hingga 16 tahun dan tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

“Peran mereka berbeda-beda, ada yang menganiaya dan ada juga yang merekam pakai handphone,” ujar Anton, Rabu (21/9/2022) sore.

Dia menjelaskan, peristiwa terjadi di sebuah gubuk yang berada di wilayah Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban yang kebetulan melintas diajak oleh salah satu pelaku yang merupakan tetangga dan mengenal korban.

Lihat Juga :  Warga Marikangen Cirebon Grebek Pelajar Pesta Miras di Rumah Kosong

Setibanya di gubuk para pelaku langsung meledek dan menganiaya korban dengan cara menendang tubuhnya. Bahkan, salah satu pelaku juga menginjak bahu korban. Sedangkan pelaku lainnya merekam video tindakan penganiayaan tersebut menggunakan handphone.

“Pelaku yang merekam video memposting video tersebut sehingga viral di media sosial. Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban, dan berhasil mengamankan tiga pelaku,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, baju seragam sekolah, sepatu dan handphone, Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Lihat Juga :  Polsek Weru Amankan Puluhan Pelajar Terlibat Tawuran

Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga masih meminta keterangan lebih lanjut dari para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku terancam Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Curi Motor di Hari Raya Idulfitri, Pelaku Bonyok Dihakimi Warga Waruduwur Cirebon

Saturday, 21 March 2026 Kriminal

Bulan Ramadan, Polisi Grebek Judi Dadu di Pekalipan Kota Cirebon

Saturday, 28 February 2026 Kriminal
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.