Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak disabilitas yang viral di media sosial. Bahkan, korban dan tiga pelaku yang diamankan sama-sama merupakan anak di bawah umur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan, ada tiga pelaku diamankan. Mereka berusia 15 hingga 16 tahun dan tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.
“Peran mereka berbeda-beda, ada yang menganiaya dan ada juga yang merekam pakai handphone,” ujar Anton, Rabu (21/9/2022) sore.
Dia menjelaskan, peristiwa terjadi di sebuah gubuk yang berada di wilayah Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban yang kebetulan melintas diajak oleh salah satu pelaku yang merupakan tetangga dan mengenal korban.
Setibanya di gubuk para pelaku langsung meledek dan menganiaya korban dengan cara menendang tubuhnya. Bahkan, salah satu pelaku juga menginjak bahu korban. Sedangkan pelaku lainnya merekam video tindakan penganiayaan tersebut menggunakan handphone.
“Pelaku yang merekam video memposting video tersebut sehingga viral di media sosial. Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban, dan berhasil mengamankan tiga pelaku,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, baju seragam sekolah, sepatu dan handphone, Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga masih meminta keterangan lebih lanjut dari para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku terancam Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Why)