Mediacirebon.id – Bagi penerima BPNT di Kabupaten Cirebon merasa dicurangi, bisa hubungi hotline pengaduan 0813-2401-697. Hotline ini kerjasama Polresta Cirebon dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon.
“Silakan hubungi hotline tersebut. Kami juga pasang beberapa baliho di sejumlah tempat,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Minggu (6/3/2022).
Arif mengatakan, untuk menampung sejumlah laporan penyelewengan dana BPNT, pihaknya membuka call center pengaduan terpusat.
“Bisa dilaporkan segera ke polsek setempat, kami akan tindaklanjuti laporan dari warga,” tegas dia.
Beberapa pengaduan masyarakat terhadap penyelewengan dana BPNT, sudah diterima dan ditindaklanjuti Polresta Cirebon.
“Kami menerima laporan aduan warga yang dipaksa membelanjakan uang tersebut ke E-Warung, berupa sembako. Kami tertibkan dan dijaga oleh anggota kami dari babinsa dan babinkamtibmas,” jelasnya.
Selain itu kata dia, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon membuka layanan call center untuk menampung aduan masyarakat terhadap dana BPNT.
“Jadi sistem call center ini langsung diterima dinsos kabupaten, setelah itu dinsos akan menindaklanjuti laporan bersama anggota Polresta Cirebon,” ujarnya.
Selain nomor itu, Ada 2 nomor telpon pengaduan, masing-masing nomor memiliki andil terhadap penyaluran dana BPNT 2022.
“Nomor pengaduan ke PT Pos Indonesia (Persero) 0812-2333-0332, Kementrian Sosial RI 0811-10-222-10,” katanya. (Ayu)