Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home Ā» Terdesak Bayar Hutang, Pemuda Ini Nekat Rampok Indomaret Seorang Diri
Kriminal

Terdesak Bayar Hutang, Pemuda Ini Nekat Rampok Indomaret Seorang Diri

Monday, 14 February 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pelaku saat ditanya Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Mako. (Foto/ Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Terdesak hutang, SY warga Kanoman, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon nekat merampok seorang diri. Indomaret di Jalan Sisingamangaraja menjadi sasaran tersangka.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, modus pelaku berpura-pura belanja. Melihat situasi sepi, pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke kasir. Bahkan salah seorang kasir dikunci dalam kamar mandi.

“Melihat Indomaret mau tutup, pelakuĀ  langsung melancarkan aksinya,” kata Kapolres Ciko saat konferensi pers di Mako, Senin (14/2/2022).

Kasir yang dikunci di kamar mandi langsung menghubungi rekannya yang berada diluar. Teman korban langsung menyembunyikan motor pelaku. Saat keluar Indomaret, pelaku kebingungan mencari motornya.

Lihat Juga :  Anggaran Pokir dan Program Prioritas Dialihkan ke Penanganan Covid-19

“Motor yang digunakan pelaku disembunyikan teman korban,” kata dia.

Di saat mencari motor, pelaku langsung ditangkap warga. Beruntung pelaku tidak dihakimi warga yang geram atas perbuatannya. Ketua RW setempat langsung membawa pelaku ke Mako Polres Cirebon Kota.

“Teman korban bersama warga langsung menangkap dan mengamankan senjata tajam,” kata dia.

Bedasarkan pengakuan SY, merampok Indomaret karena ingin membayar hutang kepada temannya sebesar Rp 70 juta. Sedangkan penghasilannya sebagai pedagang tidak mampu membayar hutang tersebut.

Lihat Juga :  Libur Nataru di Daop 3 Cirebon Masih Tersedia 66.507 Tiket

“Pengakuannya karena terdesak ingin bayar hutang,” ujarnya.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 8 juta dan senjata tajam jenis celurit. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kini pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota guna bertanggung jawab atas perbuatannya,” tuturnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKeluarga Ini Sengaja Vaksin di Hari Kasih Sayang
Next Article DPRD Terima Nota Pengantar Empat Raperda Eksekutif

Related Posts

SM Dibekuk Polisi, 1 Kg Ganja Kering Gagal Diedarkan

Monday, 17 November 2025 Kriminal

Indosat Perkuat Model Pembelajaran Berbasis Praktik di SMK Walang Jaya

Monday, 17 November 2025 Ekbis

Sovia Jewelry Resmi Buka Store Baru di Grage Mall Cirebon, Hadir Lebih Dekat untuk Pasangan Muda

Monday, 17 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.