Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Ternyata Tersangka Pembuat Onar di Bima dan Kedawung, Dalam Pengaruh Narkoba

Ternyata Tersangka Pembuat Onar di Bima dan Kedawung, Dalam Pengaruh Narkoba

Tuesday, 11 January 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Tersangka pembuat onar di shelter Bima dan Jalan By Pass Kedawung. (Foto/Humas)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pelaku pembuat onar di shelter Bima dan Jalan By Pass Kedawung, RNM dan CH dipastikan dalam kondisi mabuk. Terbukti dari laporan warga dan tes urin pelaku oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota.

“Hasil tes menunjukkan pelaku menggunakan narkoba dan miras,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Onar diawali pelaku RNM, pengancaman juru parkir di shelter Bima. Warga langsung menolong juru parkir, namun RNM mengancam menggunakan obeng. Karena kesal, warga langsung menghakimi RNM.

“Petugas langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke rumah sakit terdekat,” jelasnya.

Lihat Juga :  Tampilkan Fashion Show Limbah, Disdik Apresiasi P5 SMPN 13 Kota Cirebon

Takut di masa, temannya CH langsung melarikan diri membawa mobil. Dalam pelarian, CH menabrak motor milik MH di jalan Bima. CH langsung melarikan diri ke jalan By Pass kedawung.

“Setelah menabrak, CH tancap gas melarikan diri. Warga mengejar CH dengan motor,” ungkap dia.

Pelarian pelaku terhenti di jalan By Pass Kedawung setelah menabrak motor milik Al. Warga setempat langsung mengepung mobil dan menyeret pelaku dari dalam mobil.

“Pelaku sudah di masa. Kemudian datang. Petugas langsung menyelematkan pelaku dari amukan masa,” ujar dia.

Lihat Juga :  PLN Siagakan 1.515 SPKLU Jelang Nataru di Jawa dan Bali

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obeng dan satu unit mobil.

Tersangka RNM dijerat Pasal 311 Jo 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun atau denda sebesar Rp 78 juta.

Sedangkan CH, dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 karena menyimpan atau membawa, memiliki psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon

Thursday, 30 April 2026 Utama

Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar

Thursday, 30 April 2026 Utama
Terbaru
  • Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon
  • Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar
  • Gaji Tak Sesuai, Karyawan Hotel Apita Cirebon Lapor ke LSM
  • Demo Dugaan Perselingkuhan, BK DPRD Pastikan Proses Tengah Berjalan
  • Demi Kemanusiaan, Kelurahan Sukapura Rawat ODGJ
  • 4 Kecamatan di Kabupaten Cirebon KLB Campak, Ini Datanya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.