Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Ternyata Tersangka Pembuat Onar di Bima dan Kedawung, Dalam Pengaruh Narkoba
Kriminal

Ternyata Tersangka Pembuat Onar di Bima dan Kedawung, Dalam Pengaruh Narkoba

Tuesday, 11 January 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Tersangka pembuat onar di shelter Bima dan Jalan By Pass Kedawung. (Foto/Humas)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pelaku pembuat onar di shelter Bima dan Jalan By Pass Kedawung, RNM dan CH dipastikan dalam kondisi mabuk. Terbukti dari laporan warga dan tes urin pelaku oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota.

“Hasil tes menunjukkan pelaku menggunakan narkoba dan miras,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Onar diawali pelaku RNM, pengancaman juru parkir di shelter Bima. Warga langsung menolong juru parkir, namun RNM mengancam menggunakan obeng. Karena kesal, warga langsung menghakimi RNM.

“Petugas langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke rumah sakit terdekat,” jelasnya.

Lihat Juga :  Harpelnas, Daop 3 Cirebon Bagikan Sovenir ke Penumpang

Takut di masa, temannya CH langsung melarikan diri membawa mobil. Dalam pelarian, CH menabrak motor milik MH di jalan Bima. CH langsung melarikan diri ke jalan By Pass kedawung.

“Setelah menabrak, CH tancap gas melarikan diri. Warga mengejar CH dengan motor,” ungkap dia.

Pelarian pelaku terhenti di jalan By Pass Kedawung setelah menabrak motor milik Al. Warga setempat langsung mengepung mobil dan menyeret pelaku dari dalam mobil.

“Pelaku sudah di masa. Kemudian datang. Petugas langsung menyelematkan pelaku dari amukan masa,” ujar dia.

Lihat Juga :  Kunker ke Cirebon, Ketum Golkar Minta Kader Gaet Pemilih Milenial

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obeng dan satu unit mobil.

Tersangka RNM dijerat Pasal 311 Jo 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun atau denda sebesar Rp 78 juta.

Sedangkan CH, dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 karena menyimpan atau membawa, memiliki psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleIntensitas Hujan Tinggi, Ratusan Rumah Terendam Banjir di Waled
Next Article Guru Berperan Penting dalam Sukseskan Vaksinasi Anak

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.