Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » DPRD Siapkan Regulasi, Cegah Simpang Siur Pemilik Tanah Timbul
Utama

DPRD Siapkan Regulasi, Cegah Simpang Siur Pemilik Tanah Timbul

Friday, 7 January 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, sekaligus politisi Partai Demokrat, R Endah Arisyanasakanti. (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – DPRD Kota Cirebon berencana membuat regulasi tentang tanah timbul. Sebab, kepemilikan tanah timbul di pesisir Kota Cirebon simpang siur.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti mengatakan, tanah timbul salah satu persoalan klasik yang dihadapi Pemkot Cirebon. Harus ada langkah konkret agar persoalan bisa diatasi.

“Perda tanah timbul harus secepatnya disusun. Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut,” kata Endah usai memimpin rapat dengan Kantor Pertanahan (Kantah) di gedung DPRD Kota Cirebon, Jumat (7/1/2022).

Lihat Juga :  Anggota DPRD Kota Cirebon Apresiasi Expo Pendidikan

Endah menambahkan, Komisi I bakal menyampaikan usulan mengenai raperda yang mengatur tentang tanah timbul ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

Senada dengan Endah, Harry Saputra Gani juga mendukung tentang adanya perda tanah timbul. Anggota Komisi I yang juga ketua Fraksi Nasdem itu mengatakan, peraturan tentang penguasaan dan penggunaan tanah timbul akan diusulkan Komisi I sebagai raperda.

“BPN tadi menyampaikan sering menemui kebingungan untuk memutuskan (soal sertifikasi tanah timbul). Sehingga, BPN merekomendasikan tentang adanya dasar hukum di daerah tentang tanah timbul,” katanya.

Lihat Juga :  Menutup Jalur Utama, Pasar Darurat Junjang Akhirnya Dibongkar

Sementara itu, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Anang Hendri Prayogo mengatakan, pihaknya mendukung agar adanya peraturan di tingkat daerah tentang penguasaan dan penggunaan tanah timbul. Hal ini dilakukan agar lebih tertib.

“Status tanah jelas milik negara. Mekanisme harus diteliti lebih dalam. Ada yang menguasai tanah selama puluhan tahun, tapi pemda belum mengatur,” kata Anang. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleOptimalisasi Pengelolaan Sumur Artesis, Solusi untuk Wilayah yang Sulit Akses Air Bersih
Next Article PT Has Melawan, Beberkan Sikap Arogan Oknum Pertamina EP

Related Posts

Warga Bayu Asih Keluhkan Layanan PDAM dan Kesenjangan Penerima Bansos

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Thursday, 13 November 2025 Utama

Imam Yahya Serap Aspirasi Warga Cantilan soal BPJS Nonaktif dan Rutilahu Mencuat

Wednesday, 12 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.