Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Perempuan Jadi Umpan, Tersangka Street Crime Dirungkus Reskrim Polresta Cirebon
Kriminal

Perempuan Jadi Umpan, Tersangka Street Crime Dirungkus Reskrim Polresta Cirebon

Thursday, 8 April 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Photo : Redaksi mediacirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SUMBER – Satreskrim Polresta Cirebon meringkus pelaku kejahatan jalanan (Street crime) berinisial FH (20), NR (30) dan AL alias Dinda (19). Perbuatan pelaku terbilang sadis. Selain merampas barang berharga milik korban, tidak segan-segan melukai dengan senjata tajam.

Plt Wakapolresta Cirebon Kompol Acep Purnama didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari mengatakan, perbuatan para tersangka diketahui setelah Egi Setiawan warga Gebang menjadi korban kekejaman para pelaku. Bahkan para pelaku melibatkan perempuan sebagai umpannya.

Lihat Juga :  Operasi Pasar, Sejumlah Komoditi Dijual Murah, Catat Harganya

“Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka. Dua lagi masuk DPO,” kata dia kepada awak media saat konfrensi pers di Mako, Kamis (8/4/2021).

Kejadian berawal saat dihubungi melalui whatsapp (WA) oleh Linda yang mengaku pacarnya. Korban menemui pelaku karena dijanjikan akan berhubungan badan di tempat sepi. Setelah bertemu korban kaget ternyata bukan orang yang dimaksud.

“Tersangka ternyata bersama temannya langsung mengambil barang berharga milik korban. Para tersangka juga mengikat korban di pohon,” kata dia.

Lihat Juga :  Merawat Tradisi, Desa Pangkalan Gelar Mapag Sri

Selain merampok barang berharga milik korban, tersangka juga membacok korban memakai clurit. Saat beraksi, mereka berlima, dua orang masih diburu pihak kepolisian.

“Korban selanjutnya berobat, karena luka serius di punggung. Korban mengalami kerugian Rp8,5 juta. Setelah membaik baru melapor,” ujarnya.

Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. [MC-01]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSurat Dukungan, Dimanfaatkan Ajang Cari Sumbangan. Ketua DPRD Meradang
Next Article Buntut Proposal Sumbangan, Masyarakat Lapor DPRD Kota Cirebon

Related Posts

Lapak Akan Digusur Pemprov Jabar, PKL Jalan Kesambi Was-was

Tuesday, 30 September 2025 Utama

BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Peduli Lingkungan

Tuesday, 30 September 2025 Utama

Bau di Jalan Fatahillah Diduga Berasal Dari Pengolahan Pakan Ternak

Monday, 29 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.