Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Perempuan Jadi Umpan, Tersangka Street Crime Dirungkus Reskrim Polresta Cirebon

Perempuan Jadi Umpan, Tersangka Street Crime Dirungkus Reskrim Polresta Cirebon

Thursday, 8 April 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Photo : Redaksi mediacirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SUMBER – Satreskrim Polresta Cirebon meringkus pelaku kejahatan jalanan (Street crime) berinisial FH (20), NR (30) dan AL alias Dinda (19). Perbuatan pelaku terbilang sadis. Selain merampas barang berharga milik korban, tidak segan-segan melukai dengan senjata tajam.

Plt Wakapolresta Cirebon Kompol Acep Purnama didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari mengatakan, perbuatan para tersangka diketahui setelah Egi Setiawan warga Gebang menjadi korban kekejaman para pelaku. Bahkan para pelaku melibatkan perempuan sebagai umpannya.

Lihat Juga :  Janji Manis Calo, Membuat Sakit TKW Asal Kabupaten Cirebon

“Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka. Dua lagi masuk DPO,” kata dia kepada awak media saat konfrensi pers di Mako, Kamis (8/4/2021).

Kejadian berawal saat dihubungi melalui whatsapp (WA) oleh Linda yang mengaku pacarnya. Korban menemui pelaku karena dijanjikan akan berhubungan badan di tempat sepi. Setelah bertemu korban kaget ternyata bukan orang yang dimaksud.

“Tersangka ternyata bersama temannya langsung mengambil barang berharga milik korban. Para tersangka juga mengikat korban di pohon,” kata dia.

Lihat Juga :  Kinerja 1 Tahun Edo-Farida Belum Optimal Kelola Perumda

Selain merampok barang berharga milik korban, tersangka juga membacok korban memakai clurit. Saat beraksi, mereka berlima, dua orang masih diburu pihak kepolisian.

“Korban selanjutnya berobat, karena luka serius di punggung. Korban mengalami kerugian Rp8,5 juta. Setelah membaik baru melapor,” ujarnya.

Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. [MC-01]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon

Thursday, 30 April 2026 Utama

Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar

Thursday, 30 April 2026 Utama
Terbaru
  • Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon
  • Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar
  • Gaji Tak Sesuai, Karyawan Hotel Apita Cirebon Lapor ke LSM
  • Demo Dugaan Perselingkuhan, BK DPRD Pastikan Proses Tengah Berjalan
  • Demi Kemanusiaan, Kelurahan Sukapura Rawat ODGJ
  • 4 Kecamatan di Kabupaten Cirebon KLB Campak, Ini Datanya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.