Mediacirebon.id – Pemerintah Kota Cirebon akan menerapkan PPKM level 1 yang diperketat. Hal ini, sebagai upaya pencegahan Covid-19. Demikian dikatakan Ketua Satgas Covid-19 Kota Cirebon, Agus Mulyadi.
“Meski pemerintah pusat batal terapkan PPKM level 3, namun daerah wajib mengambil langkah pencegahan,” ujar dia, Rabu (8/12/2021).
Pemkot mengizinkan perayaan Natal di gereja dengan protokol kesehatan. tempat hiburan malam dan hotel di larang menyelenggarakan perayaan Tahun Baru. Jam operasional tempat hiburan juga dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
“Wajib ditaati oleh masyarakat. Kami.berharap partisipasi demi mencegah kasus Covid-19,” ujar dia.
Aplikasi PeduliLindungi lanjut dia, menjadi syarat utama bagi usaha di sektor pariwisata. Sebab di aplikasi tersebut bisa diatur kapasitas pengunjung dan melacak perjalanan pemiliknya.
“Barcode PeduliLindungi jadi syarat wajib bagi restoran, cafe dan hotel,” tuturnya.
Upaya lain mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nataru telah dipersiapkan. Seperti monitoring berkala dan cek poin di perbatasan. “Kami koordinasi dulu dengan instansi terkait untuk pelaksanaan,” katanya.
Nanti saat pelaksanaan cek poin akan menyisir kendaraan yang datang dari luar Kota Cirebon. Mereka diminta menunjukan sertifikat vaksin atau diminta vaksin di puskesmas terdekat.
“Pemeriksaan kartu vaksin dan menunjukan hasil pemeriksaan antigen,” tambah dia. [Why]