Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Cegah Penularan Covid-19 Saat Libur Nataru, Kota Cirebon PPKM Level 1 Diperketat

Cegah Penularan Covid-19 Saat Libur Nataru, Kota Cirebon PPKM Level 1 Diperketat

Wednesday, 8 December 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua Harian Satgas Covid-19, Agus Mulyadi menjelaskan kepada wartawan evaluasi PPKM Level 1 di Kota Cirebon (Foto/Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemerintah Kota Cirebon akan menerapkan PPKM level 1 yang diperketat. Hal ini, sebagai upaya pencegahan Covid-19. Demikian dikatakan Ketua Satgas Covid-19 Kota Cirebon, Agus Mulyadi.

“Meski pemerintah pusat batal terapkan PPKM level 3, namun daerah wajib mengambil langkah pencegahan,” ujar dia, Rabu (8/12/2021).

Pemkot mengizinkan perayaan Natal di gereja dengan protokol kesehatan. tempat hiburan malam dan hotel di larang menyelenggarakan perayaan Tahun Baru. Jam operasional tempat hiburan juga dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

Lihat Juga :  Pekerja Bakal Terima BSU 2022, Cek Syaratnya

“Wajib ditaati oleh masyarakat. Kami.berharap partisipasi demi mencegah kasus Covid-19,” ujar dia.

Aplikasi PeduliLindungi lanjut dia, menjadi syarat utama bagi usaha di sektor pariwisata. Sebab di aplikasi tersebut bisa diatur kapasitas pengunjung dan melacak perjalanan pemiliknya.

“Barcode PeduliLindungi jadi syarat wajib bagi restoran, cafe dan hotel,” tuturnya.

Upaya lain mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nataru telah dipersiapkan. Seperti monitoring berkala dan cek poin di perbatasan. “Kami koordinasi dulu dengan instansi terkait untuk pelaksanaan,” katanya.

Lihat Juga :  3000 Porsi untuk Tahap Uji Coba MBG di Kota Cirebon

Nanti saat pelaksanaan cek poin akan menyisir kendaraan yang datang dari luar Kota Cirebon. Mereka diminta menunjukan sertifikat vaksin atau diminta vaksin di puskesmas terdekat.

“Pemeriksaan kartu vaksin dan menunjukan hasil pemeriksaan antigen,” tambah dia. [Why]

Libur Nataru PPKM level 1 Kota Cirebon PPKM level 3 Batal
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.