Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Pekerja Bakal Terima BSU 2022, Cek Syaratnya

Pekerja Bakal Terima BSU 2022, Cek Syaratnya

Friday, 8 April 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
BSU 2022
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memastikan data penerima BSU 2022 menggunakan data pekerja/buruh bedasarkan kepesertaan BPJS Kenagakerjaan.

“Basis data penerima BSU 2022 bedasarkan peserta BPJS Kenagakerjaan. Mekanismenya tengah kami rampungkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam laman website https://kemnaker.go.id/, Jumat (8/4/2022).

Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta.

“Instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program berjalan baik, cepat, tepat, akurat, dan akuntabel,” katanya.

Lihat Juga :  Berdiri 54 Tahun Warem Goa Macan di Palimanan Dibongkar

Selain itu, saat ini pihaknya tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022. Selain itu mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur,” ujarnya.

Tujuan dari BSU 2022 kata Kemenaker, selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.