Mediacirebon.id – Daop 3 Cirebon mencatat sejak bulan Januari sampai April 2026 sebanyak 2 perlintasan sebidang ilegal di petak antara Kertasemaya – Arjawinangun dan di petak antara Pegadenbaru – Cikaum, Kabupaten Subang.
Manager Humas Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan, terdapat 175 perlintasan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 perlintasan dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat, sedangkan 42 perlintasan lainnya masih belum dijaga.
“PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon terus mengintensifkan program penutupan perlintasan sebidang sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” katanya.
angkah penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman serta melindungi masyarakat sekitar. Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 22 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.
Sebelum pelaksanaan penutupan, KAI Daop 3 Cirebon terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat serta memberikan informasi terkait penggunaan jalur alternatif maupun perlintasan resmi terdekat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
“KAI Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak membuka perlintasan ilegal karena dapat membahayakan keselamatan bersama,” tambah Muhibbuddin.
Selain itu, para pengguna jalan juga diharapkan untuk selalu mematuhi rambu-rambu serta tidak memaksakan diri melintas ketika sinyal peringatan telah aktif.
“Demi keselamatan dan keamanan bersama, KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak untuk turut serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutup Muhibbuddin. (Why)
