Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Dapat PPPK paruh waktu dengan DPRD Kota Cirebon dan perangkat daerah terkait mengenai nasibnya yang digaji tidak layak
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Cirebon menuntut hak yang layak. Pasalnya, masih ada PPPK paruh waktu menerima honor Rp300 ribu hingga Rp1 juta per bulan.

Kondisi tersebut dinilai belum mencerminkan kesejahteraan yang layak bagi para pegawai yang telah bekerja melayani masyarakat. Oleh sebab itu, mereka menyampaikan aspirasi ini kepada wakil rakyat di DPRD Kota Cirebon.

Menurut perwakilan PPPK paruh waktu Kota Cirebon, Sumanta, bukan hanya upah yang layak PPPK paruh waktu juga meminta kepastian terkait masa depan status kerja mereka. Saat ini, mereka dikontrak selama satu tahun, terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.

Lihat Juga :  DPRD Kota Cirebon Dorong Pokir 2024 Segera Digelar

“Meski sudah berkontrak nasib kami masih belum jelas, apalagi upah yang tidak layak. Kami hanya meminta keadilan dari Pemkot Cirebon,” kata Sumanto kepada wartawan, Rabu (15/4/2026)

Pihaknya juga meminta agar pemerintah daerah mengusulkan formasi khusus atau afirmasi bagi PPPK paruh waktu, sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang telah membuka peluang usulan formasi dari daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Agung Supirno memastikan hasil rapat memberikan angin segar bagi para PPPK paruh waktu. Ia menegaskan, dalam pembahasan tersebut muncul komitmen PPPK paruh waktu yang saat ini masih terikat kontrak tidak serta-merta akan dirumahkan setelah masa kontrak berakhir.

Lihat Juga :  Ini Kebijakan Baru Polres Ciko di Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat

“Yang pertama, kontrak satu tahun ini tidak berarti teman-teman akan dirumahkan. Sangat dimungkinkan untuk diperpanjang, sepanjang kinerjanya baik,” kata Agung.

Agung juga menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas secara bertahap upaya peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu, termasuk penyesuaian honorarium. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kami akan perjuangkan peningkatan kesejahteraan secara bertahap, tentu dengan melihat kondisi fiskal Pemerintah Kota Cirebon,” ujarnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon

Tuesday, 14 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.