Mediacirebon.id – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Cirebon menuntut hak yang layak. Pasalnya, masih ada PPPK paruh waktu menerima honor Rp300 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
Kondisi tersebut dinilai belum mencerminkan kesejahteraan yang layak bagi para pegawai yang telah bekerja melayani masyarakat. Oleh sebab itu, mereka menyampaikan aspirasi ini kepada wakil rakyat di DPRD Kota Cirebon.
Menurut perwakilan PPPK paruh waktu Kota Cirebon, Sumanta, bukan hanya upah yang layak PPPK paruh waktu juga meminta kepastian terkait masa depan status kerja mereka. Saat ini, mereka dikontrak selama satu tahun, terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
“Meski sudah berkontrak nasib kami masih belum jelas, apalagi upah yang tidak layak. Kami hanya meminta keadilan dari Pemkot Cirebon,” kata Sumanto kepada wartawan, Rabu (15/4/2026)
Pihaknya juga meminta agar pemerintah daerah mengusulkan formasi khusus atau afirmasi bagi PPPK paruh waktu, sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang telah membuka peluang usulan formasi dari daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Agung Supirno memastikan hasil rapat memberikan angin segar bagi para PPPK paruh waktu. Ia menegaskan, dalam pembahasan tersebut muncul komitmen PPPK paruh waktu yang saat ini masih terikat kontrak tidak serta-merta akan dirumahkan setelah masa kontrak berakhir.
“Yang pertama, kontrak satu tahun ini tidak berarti teman-teman akan dirumahkan. Sangat dimungkinkan untuk diperpanjang, sepanjang kinerjanya baik,” kata Agung.
Agung juga menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas secara bertahap upaya peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu, termasuk penyesuaian honorarium. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kami akan perjuangkan peningkatan kesejahteraan secara bertahap, tentu dengan melihat kondisi fiskal Pemerintah Kota Cirebon,” ujarnya. (Why)
