Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » 77 Perumahan di Kota Cirebon Diterlantarkan Pengembang

77 Perumahan di Kota Cirebon Diterlantarkan Pengembang

Monday, 30 March 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Salah satu perumahan di Kota Cirebon yang sudah serah terima PSU
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) mencatat sampai dengan Maret tahun 2026 baru 19 perumahan dari 153 yang sudah diserahkan ke pemerintah Kota Cirebon.

Dari jumlah tersebut 44 perumahan data dari dinas sebelumnya di tahun 2017, kemudian 78 perumahan diterlantarkan oleh pengembang dan 4 perumahan dalam proses penyerahan.

Kepala DPRKP Kota Cirebon Wandi Sofyan mengatakan, yang terbaru penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan Bumi Saputra Asri (BSA) di batas antara kota dan Kabupaten Cirebon.

Lihat Juga :  Pawai Obor Peringatan Hari Jadi ke-654 Cirebon Berlangsung Meriah

“Sisanya masih dalam berbagai tahapan, baik administrasi maupun perbaikan,” ujar Wandi, Senin (30/3/2026).

Masih kata Wandi, pihaknya berupaya agar perumahan yang diterlantarkan segera diserahkan ke Pemkot Cirebon. Mengingat perumahan yang terlantar ada sebelum dinasnya berdiri.

“Perumahan di Kota Cirebon ada sudah cukup lama, sementara DPRKP berdiri tahun 2017 jadi saya minta bidang teknis melacak keberadaan pengembang atau warga yang mengajukan,” ujarnya.

Wandi menjelaskan, warga bisa mengusulkan PSU asal sudah terbentuk RT atau warga dapat membentuk paguyuban sebagai wadah resmi untuk mengajukan PSU.

Lihat Juga :  Warga Perumnas Tangkap Pelaku Begal Payudara

Namun kata Wandi, penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan diserahkannya PSU, maka fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga utilitas lainnya akan tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Kota Cirebon.

“Manfaatnya jelas, jika PSU sudah diserahkan, maka kawasan tersebut bisa masuk dalam program pembangunan dan pemeliharaan dari Pemkot Cirebon,” jelasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon

Thursday, 30 April 2026 Utama

Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar

Thursday, 30 April 2026 Utama
Terbaru
  • Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon
  • Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar
  • Gaji Tak Sesuai, Karyawan Hotel Apita Cirebon Lapor ke LSM
  • Demo Dugaan Perselingkuhan, BK DPRD Pastikan Proses Tengah Berjalan
  • Demi Kemanusiaan, Kelurahan Sukapura Rawat ODGJ
  • 4 Kecamatan di Kabupaten Cirebon KLB Campak, Ini Datanya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.