Mediacirebon.id – Memperingati International Women’s Day, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan menyelenggarakan refleksi dan dialog publik pada Minggu (8/3/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Perempuan Bersuara, Keadilan Nyata: Refleksi dan Aksi atas Pemenuhan Hak Perempuan di Cirebon.”
Kegiatan ini dihadiri oleh 40 perempuan dari berbagai organisasi dan komunitas di Kabupaten Cirebon. Mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari organisasi perempuan, aktivis masyarakat sipil, praktisi, hingga tokoh agama.
Pertemuan ini menjadi ruang bersama untuk merefleksikan situasi pemenuhan hak perempuan sekaligus memperkuat komitmen kolektif dalam mendorong keadilan bagi perempuan di wilayah Cirebon.
Acara tersebut diisi dengan sesi refleksi bersama serta pemaparan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 yang disampaikan oleh Sa’adah dari Women Crisis Center Mawar Balqis yang juga bergabung dalam Jaringan Cirebon Untuk Kemanusiaan.
Dalam pemaparannya, Sa’adah menegaskan bahwa situasi kekerasan terhadap perempuan di Cirebon masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan nyata dari berbagai pihak.
Sa’adah menyampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan di Cirebon masih menunjukkan fenomena “gunung es.” Banyak kasus yang tidak tercatat secara resmi karena korban menghadapi stigma sosial, trauma, serta proses hukum yang panjang dan melelahkan.
“Sepanjang tahun 2025, kami melihat bahwa ruang aman bagi perempuan di Kabupaten Cirebon semakin menyempit. Kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar angka statistik, tetapi merupakan krisis kemanusiaan yang nyata hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.
Berdasarkan Catatan Tahunan 2025, WCC Mawar Balqis mencatat 58 kasus kekerasan terhadap perempuan yang berhasil didampingi sepanjang tahun 2025. Kasus tersebut meliputi 33 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 15 kasus kekerasan seksual, 5 kasus kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI), 4 kasus kekerasan terhadap anak, serta 1 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Tingginya angka KDRT menunjukkan bahwa rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru sering kali menjadi ruang yang tidak aman bagi perempuan. Selain itu, munculnya kasus kekerasan terhadap pekerja migran perempuan asal Cirebon juga menjadi peringatan serius mengenai kerentanan perempuan yang bekerja di luar negeri. Minimnya pengawasan serta lemahnya perlindungan dari tingkat desa membuat perempuan migran rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan.
Dalam refleksi tersebut, Sa’adah menekankan bahwa perlindungan terhadap korban tidak bisa hanya dibebankan kepada komunitas pendamping. Menurutnya, negara, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sipil harus hadir secara nyata untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.
“Kami menegaskan bahwa beban perlindungan perempuan tidak bisa hanya diletakkan di bahu komunitas. Semua pihak harus hadir dengan tindakan nyata, bukan sekadar komitmen di atas kertas,” tegasnya.
Selain pemaparan data, kegiatan ini juga diwarnai dengan refleksi kreatif dari para peserta melalui puisi, pantun, serta lantunan sholawat yang memuat kritik sosial dan harapan terhadap situasi perempuan di Indonesia dan Cirebon saat ini.
Refleksi tersebut disampaikan oleh berbagai perwakilan organisasi dan komunitas, di antaranya Nurlaeli dari Fatayat, Komala Dewi dari RUPA, Noviyanti dari KOPRI, Husnul sebagai praktisi, Nyai Thoah Ja’far dari PP KHAS Kempek, Silviana dari WKRI Cirebon, Fitriana dari PP Al-Mubarok, Lutfiyah Handayani dari KI Kota Cirebon, serta Attiyatul dari JAI.
Melalui puisi, pantun, dan sholawat yang mereka sampaikan, para peserta mengekspresikan kegelisahan terhadap berbagai situasi yang dihadapi perempuan saat ini, sekaligus menyuarakan harapan akan hadirnya keadilan sosial yang lebih nyata.
Beberapa peserta juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang dinilai berdampak pada kondisi daerah, seperti kebijakan efisiensi anggaran dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berpotensi memengaruhi alokasi anggaran daerah, termasuk pada sektor perlindungan perempuan dan layanan sosial.
Para peserta menilai bahwa kebijakan nasional perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap daerah, terutama agar tidak mengurangi dukungan terhadap program-program perlindungan perempuan, layanan korban kekerasan, serta penguatan komunitas di tingkat akar rumput.
Melalui momentum peringatan Hari Perempuan Internasional ini, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan juga menyampaikan sejumlah tuntutan dan rekomendasi kepada berbagai pihak. Di antaranya mendorong peningkatan anggaran perlindungan perempuan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon, penguatan layanan hingga tingkat desa, serta integrasi layanan pendampingan korban melalui sistem layanan terpadu.
Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk mengimplementasikan secara maksimal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama dalam menjamin hak restitusi bagi korban serta menolak penyelesaian damai pada kasus kekerasan seksual.
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan juga mengajak berbagai elemen Masyarakat luas untuk menghentikan praktik victim blaming dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan.
Melalui kegiatan ini, para peserta menegaskan bahwa perjuangan pemenuhan hak perempuan tidak boleh berhenti pada peringatan simbolik semata. Momentum Hari Perempuan Internasional harus menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan gerakan bersama untuk mewujudkan keadilan yang nyata bagi perempuan.
Dengan semangat “Perempuan Bersuara, Keadilan Nyata,” Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama melawan kekerasan terhadap perempuan serta memperjuangkan pemenuhan hak perempuan di Cirebon secara berkelanjutan. (Rls)
