Mediacirebon.id – Tujuh makanan khas Cirebon kni terdaftar dalam Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Provinsi Jawa Barat. Penentuan WBTB berdasarkan sejarah dan kajian dari para ahli.
Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan, tujuh makanan yakni mi koclok, nasi lengko, sate kalong, nasi langgi, kue tapel, Sirup Tjampolay dan tradisi ngisis wayang kulit.
kekayaan tradisi dan kuliner khas Cirebon ini terus hidup di tengah masyarakat dan tetap dilestarikan,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (2/3/2026)
Proses penetapan WBTB kata Agus, tidak secara instan. Melainkan harus melalui tahapan.yang cukup.panjang dari proses tahapan pengajuan, verifikasi, hingga kajian mendalam.
“Selain itu, pemrakarsa juga wajib melengkapi dokumen pendukung dan narasi sejarah maupun nilai budaya yang terkandung di dalamnya,” katanya.
Menurut Agus, status WBTB menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan budaya lokal agar tetap lestari dan terdokumentasi secara resmi oleh pemerintah.
“Ini bentuk upaya kami dalam menjaga budaya dan kesenian Cirebon agar tidak lestari di tengah kemajuan teknologi,” tuturnya.
Agus menambahkan, masih terdapat tiga karya budaya lainnya yang tengah diusulkan menjadi WBTB namun belum ditetapkan pada tahun ini. Ketiganya adalah seni ukir kayu, tahu tektek, dan tari Sekar Kaprabon.
“Ketiganya masih dalam tahap verifikasi di Disbudpar Provinsi Jawa Barat, nanti jika sudah kami akan umumkan,” ungkap Agus. (Why)
