Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Bulan Ramadhan PKL Takjil Dizinkan Berdagang, Namun Syarat Harus Dipatuhi

Bulan Ramadhan PKL Takjil Dizinkan Berdagang, Namun Syarat Harus Dipatuhi

Wednesday, 4 February 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) takjil berjualan di sejumlah ruas jalan selama bulan Ramadhan 2026
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) takjil berjualan di sejumlah ruas jalan selama bulan Ramadhan 2026. Namun ada beberapa syarat yang harus ditaati oleh PKL.

Syarat itu diantaranya menjaga kebersihan selama berjualan, memberikan rasa kenyamanan ke pembeli dan menjaga ketertiban selama berjualan. Selain itu PKL harus taat kepada batasan waktu berjualan yang diberikan pemerintah Kota Cirebon.

“Ada aturan yang patut ditaati PKL jangan melanggar karena ini kebijakan dari saya,” ujar Walikota Cirebon pada wartawan, Rabu (4/2/2026)

Pemkot mengizinkan PKL takjil berjualan dengan harapan bisa menggerakkan ekonomi masyarakat. Edo menyadari selama bulan Ramadan kebutuhan masyarakat meningkat, sementara ekonomi saat ini tengah stagnant.

Lihat Juga :  Berprilaku Tidak Sopan, Ojol Datangi Warga Jadimulya Cirebon

“Saya.menyadari bulan Ramadhan kebutuhan dan pengeluaran meningkat. Anggap bulan Ramadhan ini berkah pagi PKL takjil,” katanya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo menjelaskan, ruas jalan yang diizinkan untuk berjualan PKL takjil antara lain kawasan BAT, Lapangan Kebumen, Pasar Balong, Jalan Pekalipan dan kawasan Bima.

“Untuk lokasi-lokasi itu masih bisa digunakan untuk berjualan. Namun, fokus utama tetap di Jalan Siliwangi,” kata Edi.

Edi mengingatkan, PKL Takjil dilarang berjualan di kawasan Jalan Kartini, Jalan Cipto hingga Alun-alun Kejaksan. Wilayah ini wajib steril dari aktivitas pedagang kaki lima selama Ramadan.

Lihat Juga :  Soal Isu Primordial, Ini Kata Ketua DPC Demokrat Kota Cirebon

“Hal ini untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban kawasan tersebut,” tambahnya.

Meski dizinkan, Pemkot Cirebon tetap akan memantau dan mengevaluasi sejauh mana PKL menaati aturan yang sudah diberikan. Termasuk dampak dari adanya PKL takjil di ruas jalan tersebut.

“Apakah memang benar-benar ditaati atau tetap melanggar. Kami akan awasi selama bulan Ramadhan,” tuturnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.