Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Perubahan Perda PDRD Disahkan, PAD PBB Berkurang Hingga Rp70 Miliar

Perubahan Perda PDRD Disahkan, PAD PBB Berkurang Hingga Rp70 Miliar

Monday, 29 December 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Walikota Cirebon Effendi Edo didampingi Pj Sekda Sumanto (Kanan) dan Kepala BPKPD Mastara (Kiri)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengesahkan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perubahan Perda melalui rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (29/12/2025)

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto mengatakan, perubahan Perda berdampak pada PAD khususnya dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

Dampaknya potensi dari PAD tersebut menurun hingga Rp70 miliar jika dibandingkan tahun 2025. Namun demikian Pemkot Cirebon sudah menyesuaikan dengan postur APBD tahun 2026. Dengan hilangnya potensi PAD kondisi fiskal di tahun 2026 menurun drastis dibandingkan 2025.

Lihat Juga :  BPKPD Kota Cirebon Beri Keringanan PBB, Catat Waktunya

“Ya kurang lebih 300 milyaran lah ya, yang dari transfer kan 225 milyar, yang ini kurang lebih 70 milyaran. Dari dua sumber, PBB sama BPHTB saja, retribusi masih ada kenaikan,” kata Sumanto.

Sementara itu Walikota Cirebon Effendi Edo menjelaskan, hilangnya PAD itu akan ditutupi dengan potensi pajak dari sektor lain, salah satunya pajak hotel dan restoran. Sektor ini akan dimaksimalkan dengan penggunaan aplikasi PERSADA kerja sama dengan Kota Malang.

“Kami tetap optimis kondisi fiskal Pemkot Cirebon tetap bisa optimal. Ada upaya lain yang akan kami maksimalkan,” ungkapnya.

Perubahan Perda PDRD efektif mulai berjalan di awal tahun 2026. Pihaknya meminta perangkat daerah terkait segera melakukan sosialiasi agar wajib pajak mengetahui.

Lihat Juga :  Kasus Landai, Kabupaten Cirebon Kejar Target Vaksinasi

“Sampaikan kepada wajib pajak bahwa kami telah mengesahkan Perda PDRD salah satunya perubahan atas PBB P2 dan BPHTB,” jelasnya.

Isu soal kenaikan PBB P2 dan BPHTB hingga 1000 persen viral. Akibatnya, wajib pajak yang merasa keberatan menuntut Pemkot Cirebon mempertimbangkan kenaikan ini. Bahkan persoalan kenaikan PBB P2 sampai ke telinga Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Pemkot Cirebon kemudian merespon dengan menggelar pertemuan dengan wajib pajak yang keberatan kenaikan PBB P2. Pertemuan yang diwakili Paguyuban Pelangi sepakat untuk membahas ulang Perda PDRD. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.