Mediacirebon.id – Polresta Cirebon menggerebek pedagang minuman keras (Miras) berkedok toko sembako di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (10/12/2025)
Polisi menyita sebanyak 400 miras berbagai merk di sejumlah tempat. Bukan hanya itu, pemilik warung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan.
Kasat Sabhara Polresta Cirebon, Kompol Endang Sujana mengatakan, berawal dari informasi warga terkait aktivitas penjualan miras yang meresahkan. Pihaknya langsung melakukan penyidikan ke lokasi yang dituju.
“Laporan warga langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyidikan ke lokasi yang disinyalir pedagang miras tersebut,” katanya kepada wartawan.
Saat didatangi petugas, pemilik toko sempat berkilah. Berkat kejelian dan ketelitian polisi berhasil menemukan miras yang disembunyikan di bawah tempat duduk.
Pemilik akhirnya tidak bisa berkilah dan mengakui memiliki ratusan miras yang disimpan di beberapa lokasi yaitu warung, rumah, dan kandang ayam.
“Pemilik menyimpan miras di lokasi yang tidak lajim untuk mengelabui polisi saat dilakukan penggrebekan,” jelasnya.
Endang menegaskan, operasi penertiban miras akan terus digencarkan menjelang Natal dan Tahun Baru untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang dipicu konsumsi alkohol.
“Kami tidak ingin ada masyarakat yang menjadi korban akibat minuman keras, yang sering berujung pada tawuran dan tindakan kriminal lainnya,” tegasnya. (Aap)
