Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Coba Lawan Petugas, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi
Utama

Coba Lawan Petugas, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi

Thursday, 6 November 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menunjukkan senjata tajam dan hasil tes urin pelaku penyerangan polisi saat ditangkap
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – IS (42) terduga Diduga pengguna dan pengedar narkoba tak berikutik saat  diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota, Kamis (6/11/2025) di dalam kos-kosan.

IS sebelumnya berhasil melarikan diri saat diringkus Satnarkoba di rumahnya, Bahkan IS sempat melawan petugas saat penangkapan. Pelaku berhasil melarikan diri setelah dihalangi oleh keluarganya.

“Pada tanggal 4 November saat akan ditangkap berhasil melarikan diri. Dua hari berselang Satreskrim akhirnya berhasil menangkap,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar.

Masih kata Eko, proses penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di salah satu rumah di Kecamatan lemahwungkuk.

Lihat Juga :  Vaksin Dosis ke 3, Prioritas Lansia dan Pelayan Publik

“Petugas kami segera menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan. Namun, saat hendak masuk, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam,” jelas Eko.

Melihat situasi tidak kondusif, petugas sempat mundur karena dihalangi oleh keluarga pelaku. Pelaku bahkan mengancam petugas dengan senjata tajam.

“Petugas akhirnya melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri,” ungkapnya.

Dari hasil tes urin pelaku positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine atau narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam dan hasil tes urin.

Lihat Juga :  Vaksinasi Masif, 9 Hari Tidak Ada Penambahan Kasus Covid-19

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, tambah Eko, pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 212 KUHP karena menyerang petugas saat menjalankan tugasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMinimarket di Kota Cirebon, Gerus Pasar Tradisional
Next Article Pest Control dan Fumigasi Sarana, Beri Kenyamanan Pelanggan Daop 3 Cirebon

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.