Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan Seorang remaja berinisial R.A.P (18) terduga pencuri kendaraan bermotor di Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun,
Sementara satu pelaku berinisial G masih dalam dalam pengejaran dengan status daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyampaikan, penangkapan pelaku berawal laporan warga yang kehilangan motor di depan teras rumah. Kemudian Satreskrim melakukan penyidikan di tempat kejadian.
“Kami coba cari jejak pelaku sembari meminta keterangan dari saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” katanya kepada wartawan, Senin (13/10/2025)
Ternyata perbuatan pelaku terakam CCTV yang ada tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Selain itu salah satu pelaku meninggalkan sendal saat menggasak motor milik korbannya.
“Kami gali informasi dari warga setempat dan mencari tahu keberadaan para pelaku,” ujarnya.
Pelaku yang merupakan warga Kerangkeng Indramayu berhasil di tanggap di Desa Kebon Turi Kecamatan Arjawinangun, sedangkan satu pelaku berhasil melarikan diri.
Berdasarkan pengakuan pelaku, menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak motor yang diparkir di teras rumah korban menggunakan kunci letter T.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain rekaman CCTV di lokasi kejadian, BPKB dan STNK milik korban, dan sepasang sandal yang tertinggal di tempat kejadian.
“Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku menggunakan motor lain untuk mengikuti kendaraan hasil curian dari belakang sebelum membawanya ke wilayah lain,” tambahnya. (Aap)