Mediacirebon.id – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon akan mengundang pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di setiap kelurahan.
Mengingat sejak diresmikan presiden pada Sejak diresmikan 21 Juli 2025 lalu, baru tiga yang aktif. Sementara regulasi yang baru, aktivasi KMP berkaitan dengan anggaran dari pemerintah pusat.
Kepala DKUKMPP Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan, Surat Edaran Kemendagri Nomor 500.3/2438/SJ meminta percepatan pembentukan dan pengawasan KMP melibatkan Satgas di tingkat daerah.
KMP sambung Iing, akan memiliki unit usaha seperti toko sembako, simpan pinjam, dan klinik desa. Tentu pembiayaan melalui Bank Himbara dengan bantuan dana dari APBN
“Regulasi itu menjadi dasar kami mengudang KMP. Dalam waktu dekat kami akan rapat bersama dengan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025)
DKUKMPP akan mengedukasi pengurus KMP agar bisa mengelola koperasi, mencegah kredit macet dan bermanfaat untuk anggota.
“Dalam waktu dekat akan kami panggil untuk mengedukasi pengurus KMP kiat mengelola koperasi dan mengindari penyalahgunaan iuran,” paparnya.
Masih kata Iing KMP yang baru operasi di Kota Cirebon yakni KMP Pekiringan, KMP Kecapi dan Karyamulya. Tiga KMP fokus menjual kebutuhan pokok untuk anggota dan warga sekitar.
“Patungan anggota dan donatur. Mereka fokus menjual kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau,” ujarnya.
Sementara KMP yang lain masih menyusun program untuk bisa mengusulkan ke Himbara. Padahal menurut Iing KMP bisa jalan sembari melihat potensi usaha yang bisa digali.