Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Polresta Cirebon Ungkap Jaringan Pengedar Ganja, 1,78 Kilogram Diamankan

Polresta Cirebon Ungkap Jaringan Pengedar Ganja, 1,78 Kilogram Diamankan

Monday, 25 August 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Polresta Cirebon Ungkap Jaringan Pengedar Ganja, 1,78 Kilogram Diamankan
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id— Satnarkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja dan mengamankan empat tersangka, dengan total barang bukti mencapai 1.780 gram ganja kering.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka, yakni MAP (35) dan YP alias Y (32), di kawasan Jalan Ki Bagus Angin, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

“Dari tangan keduanya, petugas menyita satu kantong plastik hitam berisi ganja kering seberat 1.640 gram. Barang tersebut disembunyikan di bawah gorong-gorong untuk mengelabui petugas,” ungkapnya, Senin (25/8/2025)

Tidak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap kedua pelaku membuka jalan bagi pengembangan kasus. Tim Satnarkoba langsung bergerak ke wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni NK (28) dan AS (33).

Lihat Juga :  Terungkap Suami Bakar Istri di Desa Pangkalan Cirebon Karena Cemburu

Dari lokasi kedua, petugas kembali menyita 140 gram ganja kering, terdiri dari 120 gram yang masih terkait dengan tersangka YP, serta 20 gram milik NK.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, antara lain, 3 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor

Seluruh barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Mako Polresta Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku peredaran narkotika dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Lihat Juga :  Pedagang Sentra Batik Trusmi Mengeluh ke Kapolresta Cirebon

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kami imbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Silakan hubungi Call Center 110 atau WhatsApp Layanan Pengaduan Polresta Cirebon di 08112497497,” tegasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup. (Aap/ Rls)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Curi Motor di Hari Raya Idulfitri, Pelaku Bonyok Dihakimi Warga Waruduwur Cirebon

Saturday, 21 March 2026 Kriminal

Bulan Ramadan, Polisi Grebek Judi Dadu di Pekalipan Kota Cirebon

Saturday, 28 February 2026 Kriminal
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.