Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Pegawai PDAM Kota Cirebon Diduga Korupsi Rp 3,8 Miliar
Utama

Pegawai PDAM Kota Cirebon Diduga Korupsi Rp 3,8 Miliar

Monday, 4 August 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
AN pegawai Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon yang diduga melalukan. Korupsi
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – AN (32) pegawai Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN) Kota Cirebon ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Uang negara yang diembat tersangka mencapai Rp 3,8 Miliar.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, modus pelaku dengan mengurangi laporan pembukuan kas sejak tahun 2021 sampai 2024. Setelah dikurangi, tersangka mengambil uang yang seharusnya disetorkan ke kas PAM-TGN.

“Tersangka bekerja pada bagian.keuangan di PAM TGN Kota Cirebon. Sehingga mudah dalam melancarkan aksinya,” kata Eko kepada wartawan, Senin (4/702025)

Bukan hanya itu tersangka tersangka mengeruk uang negara dengan cara memalsukan tandatangan salah satu jajaran direksi PAM-TGN. Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian memanggil 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Lihat Juga :  Parkir Non Tunai di Kota Cirebon Mulai Bermasalah

“Saat mengambil giro tandatangan dipalsukan tersangka berikut cap perusahaan. Rekening koran juga dipalsukan,” paparnya.

Tersangka mengambil uang sebanyak 4 kali selama kurun waktu 2021-2024. Uang yang diambil kemudian dialihkan ke rekening pribadi secara bertahap. uang hasil korupsi digunakan untuk bermain trading dan judi online (Judol).

“Nilainya bertahap, dari Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar. Langsung dialihkan dan dinikmati tersangka,” jelas Eko.

Barang bukti yang berhasil disita yakni 125 dokumen, nota print out bank, giro bank, uang tunai sisa di rekening Rp 88 ribu, satu set komputer. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun atas dugaan kasus korupsi.

Lihat Juga :  Dua Dekade Partai Demokrat, Solid dan Menang Pemilu 2024

“Barang bukti diperoleh dari hasil penyidikan dan keterangan para saksi,” ujarnya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini sudah final. Namun jika ada bukti baru, pihaknya akan kembali melalukan penyidikan atas dugaan kasus pindana korupsi di perusahaan milik Pemkot Cirebon ini. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSapa Warga Perdana, Hadirkan Layanan Publik Gratis
Next Article Terkendala Jenis Usaha, KMP di Kota Cirebon Belum Beroperasi

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.