Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Pegawai PDAM Kota Cirebon Diduga Korupsi Rp 3,8 Miliar
Utama

Pegawai PDAM Kota Cirebon Diduga Korupsi Rp 3,8 Miliar

Monday, 4 August 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
AN pegawai Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon yang diduga melalukan. Korupsi
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – AN (32) pegawai Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN) Kota Cirebon ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Uang negara yang diembat tersangka mencapai Rp 3,8 Miliar.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, modus pelaku dengan mengurangi laporan pembukuan kas sejak tahun 2021 sampai 2024. Setelah dikurangi, tersangka mengambil uang yang seharusnya disetorkan ke kas PAM-TGN.

“Tersangka bekerja pada bagian.keuangan di PAM TGN Kota Cirebon. Sehingga mudah dalam melancarkan aksinya,” kata Eko kepada wartawan, Senin (4/702025)

Bukan hanya itu tersangka tersangka mengeruk uang negara dengan cara memalsukan tandatangan salah satu jajaran direksi PAM-TGN. Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian memanggil 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Lihat Juga :  Paripurna PAW dari Affiati ke Suhaeli Diagendakan Pekan Ini

“Saat mengambil giro tandatangan dipalsukan tersangka berikut cap perusahaan. Rekening koran juga dipalsukan,” paparnya.

Tersangka mengambil uang sebanyak 4 kali selama kurun waktu 2021-2024. Uang yang diambil kemudian dialihkan ke rekening pribadi secara bertahap. uang hasil korupsi digunakan untuk bermain trading dan judi online (Judol).

“Nilainya bertahap, dari Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar. Langsung dialihkan dan dinikmati tersangka,” jelas Eko.

Barang bukti yang berhasil disita yakni 125 dokumen, nota print out bank, giro bank, uang tunai sisa di rekening Rp 88 ribu, satu set komputer. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun atas dugaan kasus korupsi.

Lihat Juga :  Jelang Pilwu, Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras

“Barang bukti diperoleh dari hasil penyidikan dan keterangan para saksi,” ujarnya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini sudah final. Namun jika ada bukti baru, pihaknya akan kembali melalukan penyidikan atas dugaan kasus pindana korupsi di perusahaan milik Pemkot Cirebon ini. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSapa Warga Perdana, Hadirkan Layanan Publik Gratis
Next Article Terkendala Jenis Usaha, KMP di Kota Cirebon Belum Beroperasi

Related Posts

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Cirebon Tebar Ribuan Paket Sembako

Tuesday, 30 September 2025 Utama

Lapak Akan Digusur Pemprov Jabar, PKL Jalan Kesambi Was-was

Tuesday, 30 September 2025 Utama

BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Peduli Lingkungan

Tuesday, 30 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.