Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » BSU Hanya Untuk Pekerja Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

BSU Hanya Untuk Pekerja Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Sunday, 1 August 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pemberian berkas laporan penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Menaker Ida Fauziyah (Foto/ Ig Kemenaker)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan akan screening data 1 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bagi peserta BPSJ Ketenagakerjaan agar segera menyerahkan nomor rekening ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data. pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 Triliun untuk penerima BSU.

“Kami sudah terima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU,” ujar, Minggu (1/8/2021)

Lihat Juga :  Gandeng Unsur TNI, Nety Masif Sosialiasi Cegah Stunting

Menaker Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan.

Ia berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

“Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama,” ucapnya.

Lihat Juga :  Covid-19 Reda, UMKM Yakin Ekonomi Kembali Menggeliat

Adapun, pekerja/buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi lebih lanjut bisa klik di kemenaker.go.id 

BPJS Ketenagakerjaan Ini Syarat penerima BSU Syarat penerima BSU
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Gali Tanah Buat Saluran Air, Tukang Bangunan Temukan Granat

Monday, 27 April 2026 Utama

Kritik Rel Kuno Kalibaru, Ternyata TACB Kota Cirebon sudah Kadaluarsa

Sunday, 26 April 2026 Utama
Terbaru
  • Gali Tanah Buat Saluran Air, Tukang Bangunan Temukan Granat
  • Kritik Rel Kuno Kalibaru, Ternyata TACB Kota Cirebon sudah Kadaluarsa
  • Pemprov Jabar Revitalisasi Jembatan Gantung Cempaka
  • Musim Panen, Bulog Cirebon Serap Gabah Petani 159.047 Ton
  • Drone Sprayer Mampu Semprot Lahan Pertanian Hingga 8 Hektare
  • Pemkab Cirebon Berangkatkan 441 Calon Jemaah Haji
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.