Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C Ilegal di Kecamatan Beber
Kriminal

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C Ilegal di Kecamatan Beber

Thursday, 19 June 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C Ilegal di Kecamatan Beber
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id— Polresta Cirebon inspeksi mendadak (sidak) ke galian C Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Kamis, (19/06/2025). Hasilnya,tambang Galian C milik CV Bakti Agung Jaya diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi. 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyampaikan, dari hasil pengecekan di lapangan CV Bakti Agung Jaya Surat memiliki Izin Pertambangan Batuan (SIPB), namun tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen penataan pertambangan.

“Dokumen itu merupakan persyaratan wajib dalam operasional pertambangan. Agar alam yang sudah dirusak bisa dipulihkan kembali,” katanya kepada wartawan. una mencegah risiko bencana alam seperti longsor yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, Polresta Cirebon langsung menutup lokasi dan memasang garis polisi sebagai langkah preventif.

Lihat Juga :  Cekcok Keluarga, Anak Tega Bunuh Ayah di Kasugengan Cirebon

 

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pihak turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, di antaranya H (28) Operator Excavator, warga Indramayu, S (34) Operator Excavator, warga Majalengka, S (40) Operator Excavator, warga Greged, ER (33) Komisaris CV Bakti Agung Jaya, warga Perum Kota Alam, Beber.

“Kami juga melakukan pendataan terhadap para sopir truk pengangkut material dari lokasi tambang, yang diketahui mengangkut urugan ke berbagai tujuan, baik proyek perumahan maupun permintaan individu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Polresta Cirebon juga melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk instansi pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan dinas pertambangan, guna menindaklanjuti secara menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas tambang CV Bakti Agung Jaya yang diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Lihat Juga :  Niat Curi Kotak Amal, MS Babak Belur Dihakimi Warga Sumber

Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polresta dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal atau yang belum memenuhi syarat perizinan. Koordinasi dengan stakeholder juga kami lakukan agar penanganannya komprehensif,” pungkasnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDaftar Haji Kini Bisa Melalui OCTO Mobile, Begini Caranya
Next Article Sarasehan dan Bakti Sosial Warnai Bulan Bung Karno di Indramayu

Related Posts

Modus Arisan Online Untung Rp 808 Juta, TA Diringkus Polisi

Wednesday, 23 July 2025 Kriminal

Tim Maung Polres Cirebon Kota Grebek Balap Liar di BY Pass Kedawung

Saturday, 19 July 2025 Kriminal

Kapolresta Cirebon Cek Pasar, Antisipasi Beras Oplosan

Friday, 18 July 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.