Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Ketua DPRD: Penyusunan RPJMD dan RKPD Berbasis Kepentingan Masyarakat
Wakil Rakyat

Ketua DPRD: Penyusunan RPJMD dan RKPD Berbasis Kepentingan Masyarakat

Monday, 21 April 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Musrenbang RKPD 2026 yang disinergikan dengan Forum Konsultasi Publik penyusunan RPJMD Kota Cirebon 2025–2029.

Kegiatan yang dilaksankan di Auditorium FK UGJ tersebut, Andrie menekankan pentingnya perencanaan pembangunan daerah yang terarah agar pembangunan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Pembangunan daerah harus diawali perencanaan matang, baik dari sisi waktu, anggaran, maupun output, agar outcome-nya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Senin (21/4/2025).

Lihat Juga :  Ketua DPRD kota Cirebon Monitoring Zakat

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Cirebon juga menekankan bahwa tujuan utama pembangunan adalah meningkatkan penghasilan, membuka lapangan kerja, memperluas akses kebijakan, dan mendorong daya saing serta indeks pembangunan manusia (IPM).

Ia mengingatkan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 harus selaras dengan RPJPD Kota Cirebon 2025–2045 yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan keselarasan ini, visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota dapat terintegrasi dalam dokumen perencanaan jangka panjang.

“Mewakili lembaga DPRD, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berdiskusi dalam forum ini agar hasil perencanaan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Cirebon,” katanya.

Lihat Juga :  Bawaslu Kota Cirebon Awasi Reses DPRD di Masa Kampanye

Di kesempatan yang sama, Walikota Cirebon Effendi Edo SAP MSi menyatakan, tahun 2025 menjadi awal penting dalam pembangunan Kota Cirebon.

Setelah pelantikannya pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI di Istana Merdeka, Walikota dan Wakil Walikota berkewajiban menyusun dokumen RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23/2014.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePentas Seni Kreatif HUT ke- 543 Kabupaten Cirebon Sukses
Next Article Walikota Cirebon Turun Langsung Pantau Aksi Bersih-bersih Sungai

Related Posts

Komisi III Nilai Sarana Prasarana Puskesmas Nelayan dan Pesisir Belum Memadai

Friday, 19 September 2025 Wakil Rakyat

Minimarket di Kota Cirebon, Gerus Pasar Tradisional

Thursday, 18 September 2025 Wakil Rakyat

Rekayasa Lalin, Cegah Macet Saat Proses Pengecoran di Ciremai Raya

Thursday, 11 September 2025 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.