Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Meski Uang Dikembalikan, Proses Hukum PAM-TGN Tetap Lanjut
Wakil Rakyat

Meski Uang Dikembalikan, Proses Hukum PAM-TGN Tetap Lanjut

Tuesday, 6 May 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Komisi II DPRD Kota Cirebon kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait persoalan dugaan penggelapan yang terjadi Perumda Air Minum Tirta Giri Nata
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait persoalan dugaan penggelapan yang terjadi Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN).

Kali ini rapat mengundang jajaran direksi PAM-TGN, Inspektorat, Polres Cirebon Kota, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) serta Paguyuban Masyarakat Cirebon (Pamaci) Gema Damar.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengatakan, RDP ingin mendengarkan paparan dari berbagai pihak termasuk Polres Cirebon Kota dan PAM-TGN.

Berdasarkan penyampaian dalam rapat, jajaran direksi sudah mengetahui persoalan ini dan coba ingin menyelesaikan. Adapun kerugian berdasarkan audit Inspektorat sebesar Rp 3,5 miliar

Lihat Juga :  Menyimak Pidato Kenegaraan Presiden RI, DPRD Ajak Semua Elemen Bersatu Isi Kemerdekaan

“Penggelapan yang dilakukan oleh salah satu staf kurun waktu cukup lama. Hasil rapat PAM-TGN akan meminta staf tersebut mengembalikan uangnya,” ujar Andru sapaan akrabnya, Selasa (6/5/2025)

Hasil rapat memutuskan batas waktu pengembalian uang yang digelapkan oleh staf itu maksimal 24 Mei 2025. “Staf itu sudah mengakui, artinya tinggal menunggu waktu,” ujarnya.

Meskipun nanti ada pengembalian, namun tidak menghilangkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku. Sebab dalam persoalan ini ada dua poin yang berbeda.

“Ada perbuatan melawan hukum dan berugikan perusahaan milik Pemkot Cirebon,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Harian Pamaci, Adji Priatna mengatakan, pemanggilan seluruh instansi terkait tidak membuat jelas persoalan ini. Namun demikian pihaknya akan menunggu sampai batas waktu yang ditentukan.

Lihat Juga :  Jelang Akhir Tahun Serapan Anggaran Pokir Baru 47 Persen

Sudah mengerucut namun namun masih banyak perbedaan pendapat, belum terbuka sepenuhnya,” tutur Adji.

Pihaknya menunggu kebrakan dari pihak kepolisian dan Komisi II DPRD Kota Cirebon untuk membuat pansus PAM-TGN.

Ditempat yang sama, Direktur Utama PAM-TGN, Sofyan Satari menambahkan, dalam hal ini, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Terhadap proses hukum yang berlaku, kami akan menerima apa yang diputuskan dalam proses hukum,” kata Opang, sapaan akrabnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePemkab Cirebon Buka Program Gratis Kerja ke Jepang
Next Article Data Dimanipulasi Demi Terdaftar PBI BPJS, Ini Upaya Dinkes

Related Posts

Rawan Ambruk, Rekomendasi Komisi II DPRD Disnaker Pindah Kantor

Tuesday, 27 January 2026 Wakil Rakyat

Satpol PP Bahas Penertiban Bangunan Liar di Sempadan Sungai

Sunday, 25 January 2026 Wakil Rakyat

Komisi II Minta DUPTR Fokus Tangani Banjir dan Infrastruktur Tahun 2026

Wednesday, 21 January 2026 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.