Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Aset Tanah Bersertifikasi Milik Daop 3 Cirebon Seluas 13,5 Juta Meter Persegi
Utama

Aset Tanah Bersertifikasi Milik Daop 3 Cirebon Seluas 13,5 Juta Meter Persegi

Sunday, 4 May 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
BPN memberikan penghargaan kepada KAi Daop 3 Cirebon dalam upaya menyelamatkan aset berupa tanah
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Daop 3 Cirebon mencatat aset berupa tanah yang sudah disertifikasi hingga Mei 2025 seluas 13,5 juta meter persegi, dari total aset seluas 14 juta meter persegi.

Sedangkan untuk aset tanah yang berlokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka serta Kabupaten Indramayu sejak tahun 2024 hingga Mei 2025 yang sudah bersertifikat seluas 902.052 meter persegi.

Berdasarkan data aset negara yang dimiliki KAI Daop 3 Cirebon tersebar di delapan daerah mulai dari Kabupaten Cikampek, Subang, Indramayu, Kota dan Kabupaten Cirebon, Majalengka, Brebes hingga Tegal, dan jumlah totalnya secara keseluruhan mencapai 14.987.886 m².

Lihat Juga :  Pemda Kota Cirebon Berharap Pemilu 2024 Berjalan Lancar dan Kondusif

“Selain aset berupa tanah, baik yang digunakan untuk kepentingan operasional kereta api dan non operasional, KAI Daop 3 Cirebon memiliki aset lainnya berupa 300 unit bangunan dinas dan 663 unit rumah dinas,” ujar Mohamad Arie Fathurrochman, VP KAI Daop 3 Cirebon.

Namun, hingga saat ini masih banyak aset-aset KAI yang diduduki atau dikuasai oleh pihak-pihak ketiga yang tidak berwenang. Untuk itu, KAI akan terus mengamankan aset negara ini dengan melakukan upaya sertifikasi melalui ATR/BPN.

Lihat Juga :  Gugatan Judicial Review Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Era AHY, Ditolak

“Pensertipikatan aset tanah merupakan salah satu langkah penting bagi KAI untuk menjaga legalitas aset yang tercatat di kementerian BUMN,” tambahnya.

KAI berharap kolaborasi, sinergi, dan harmonisasi yang sudah terjalin dengan baik antara KAI dan ATR/BPN dapat terus ditingkatkan untuk membangun transportasi berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia. Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset.

“Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi,” ujarnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePCNU Cirebon Gelar HBH di Taman Cirebon Power, ini Tujuannya
Next Article Pol PP Bongkar Puluhan Warung PKL di Depan Stadion Watubelah

Related Posts

Warga Binaan Lapas Latih Kedisiplinan Lewat Pramuka

Friday, 17 October 2025 Utama

Tronton Oleng, Tabrak 6 Kendaraan dan 2 Pekerja PLN Tewas Ditempat

Friday, 17 October 2025 Utama

CMSE 2025 Resmi Dibuka, Ini Pesan dari OJK-RI

Friday, 17 October 2025 Ekbis
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.