Mediacirebon.id – Satpol PP Kabupaten Cirebon menertibkan Pedang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Fatahillah, tepatnya di depan Stadion Watubelah, Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber, Senin (5/5/2025)
Sebelumnya, Satpol PP sudah menyampaikan imbauan kepada PKL untuk membongkar tempat dagangnya. Imbauan disampaikan sejak beberapa hari lalu.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi mengatakan, ada 45 PKL yang dibongkar karena berdiri di atas trotoar dan jalur irigasi. Selama pembongkaran, tidak ada perlawanan dari PKL.
“Trotoar fungsinya untuk pejalan kaki jadi jangan halangi hak mereka,” kata Imam kepada wartawan usai penertiban.
Penertiban PKL bukan hanya di kawasan Stadion Watubelah, namun secara bertahap akan dilakukan di sepanjang jalan Fatahilah. Pihaknya ingin mengembalikan trotoar dan irigasi sebagaimana mestinya.
“Semoga imbauan yang kami sampaikan beberapa hari lalu diikuti oleh PKL. Sehingga jalan Fatahilah terlihat rapih,” katanya.
Imam memastikan, tidak ada relokasi PKL yang sudah ditertibkan, karena mereka sudah melanggar Perda tentang ketertiban umum. “Untuk sementara, para pedagang belum mendapatkan tempat relokasi akibat penertiban ini,” tegasnya.
Penertiban diharapkan menciptakan suasana yang bersih, indah dan rapih. Selain itu, tidak ada lagi pedagang yang berjualan di tempat yang dilarang oleh pemerintah. (Aap)