Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » DPUTR Kab Cirebon Pasang Bronjong di Jalan Penghubung Cipejeuh

DPUTR Kab Cirebon Pasang Bronjong di Jalan Penghubung Cipejeuh

Saturday, 26 April 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
DPUTR Kabupaten Cirebon lakukan penanganan darurat dengan pemasangan bronjong di badan jalan yang longsor antara Cipeujeh-Kamarang
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon bersama bersama BBWS Cimancis memperbaiki badan jalan yang longsor di Desa Belawa, Kecamatan Lemahaban. 

Badan jalan penghubung utama antara Desa Cipejeuh dan Desa Kamarang ini longsor pada Senin (21/4/2025) dini hari akibat hujan deras dengan durasi yang cukup lama di wilayah tersebut.

Kepala DPUTR Kabupaten Cirebon wan Rizky mengatakan, penanganan darurat dilakukan dengan pemasangan bronjong di badan jalan yang longsor. Agar tebing tidak kembali longsor akibat pengikisan tanah.

Lihat Juga :  Banjir di Semarang, 14 KA Terlambat Melintas di Daop 3 Cirebon

“Sifatnya sementara, yang terpenting warga bisa kembali melintas dan tidak khawatir terjadi longsor susulan,” kata Iwan kepada wartawan, Satu (26/4/2025)

Pihaknya menargetkan proses pemasangan bronjong selama 5 hari. Oleh sebab itu, seluruh petugas DPUTR diterjunkan untuk mempercepat proses pemasangan.

“Saya perintahkan secepatnya bisa rampung. Mengingat jalan tersebut sudah jadi akses utama warga setempat,” tegasnya.

Kepala Desa Belawa Deni Kusuma mengungkapkan, longsor menggerus badan jalan dengan kedalaman sekitar 3 meter dan panjang retakan mencapai 25 meter.

Lihat Juga :  Datangi Kantor DPRD, Ini Keluhan Ojol di Kota Cirebon

Saat ini, jalan tersebut masih bisa dilalui, namun hanya untuk kendaraan roda dua. Sedangkan kendaraan roda empat dilarang melintas, karena kondisi jalan yang sangat berisiko. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.