KESAMBI – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon merespons kebijakan PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 26 Juli mendatang. Kebijakan tersebut hanya akan menyebabkan laju ekonomi di Kota Cirebon melambat.
Ketua SPSI Kota Cirebon, Fahrozi mengatakan, imbas dari kebijakan pemerintah itu akan akan terjadi PHK besar-besaran, karena perusahaan kesulitan menutupi biaya operasional.
“Cepat atau lambat perusahaan besar akan kolaps karena pemasukan pengeluaran tidak seimbang,” kata dia kepada wartawan, Jumat (23/7/2021)
Peraturan pemerintah bagi pekerja non esensial wajib menerapkan berkerja dari rumah seratus persen dan esensial 50 persen dapat memicu terjadinya PHK.
“Pedagang sepi karena sebagian besar masyarakat berada di rumah. Sementara perusahaan harus WFH. Hal ini yang membuat sengsara pelaku usaha dan perusahaan besar,” ujar M Fahrozi yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Cirebon.
Otomatis pedagang tidak mendapatkan untung dan pekerja tidak mendapat gaji. Parahnya banyak pengusaha gulung tikar akibat tidak bisa menutupi operasional.
“Pengangguran semakin bertambah akibat dari aturan ini,” ujar dia
“Take way membuat sepi pembeli bagi pelaku usaha kecil. Sedangkan perusahaan besar PHK, namun tidak digaji full seperti hari biasa,” kata M Fahrozi
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) harus melakukan upaya kongkrit dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satunya mendata pegawai yang di PHK agar mendapat bantuan baik dari pemerintah daerah bahkan pemerintah pusat.
“Dinas tenaga kerja harus mendata berapa banyak tenaga kerja yang terkena imbas dari PPKM darurat ini,” tuturnya.
Solusi lain lanjut Fahrozi, Pemerintah Kota Cirebon menerapkan PPKM mikro. Dimana semua usaha bisa melakukan aktifitas kembali. Tentu dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan
“Jangan membuat ekonomi masyarakat menjadi tak menentu,” kata dia. [MC-01]