Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป SPSI Kota Cirebon Kritik Kebijakan Penerapan PPKM
Utama

SPSI Kota Cirebon Kritik Kebijakan Penerapan PPKM

Friday, 23 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon, M Fahrozi (Foto/ Dok DPRD)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KESAMBI – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon merespons kebijakan PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 26 Juli mendatang. Kebijakan tersebut hanya akan menyebabkan laju ekonomi di Kota Cirebon melambat.

Ketua SPSI Kota Cirebon, Fahrozi mengatakan, imbas dari kebijakan pemerintah itu akan akan terjadi PHK besar-besaran, karena perusahaan kesulitan menutupi biaya operasional.

“Cepat atau lambat perusahaan besar akan kolaps karena pemasukan pengeluaran tidak seimbang,” kata dia kepada wartawan, Jumat (23/7/2021)

Peraturan pemerintah bagi pekerja non esensial wajib menerapkan berkerja dari rumah seratus persen dan esensial 50 persen dapat memicu terjadinya PHK.

Lihat Juga :  Janjikan CPMI Kerja di Singapura, BP2MI Grebek Penampungan Ilegal di Gunung Jati

“Pedagang sepi karena sebagian besar masyarakat berada di rumah. Sementara perusahaan harus WFH. Hal ini yang membuat sengsara pelaku usaha dan perusahaan besar,” ujar M Fahrozi yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Cirebon.

Otomatis pedagang tidak mendapatkan untung dan pekerja tidak mendapat gaji. Parahnya banyak pengusaha gulung tikar akibat tidak bisa menutupi operasional.

“Pengangguran semakin bertambah akibat dari aturan ini,” ujar dia

“Take way membuat sepi pembeli bagi pelaku usaha kecil. Sedangkan perusahaan besar PHK, namun tidak digaji full seperti hari biasa,” kata M Fahrozi

Lihat Juga :  Cakra Khan Meriahkan Malam Puncak Hari Jadi ke-598 Cirebon

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) harus melakukan upaya kongkrit dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satunya mendata pegawai yang di PHK agar mendapat bantuan baik dari pemerintah daerah bahkan pemerintah pusat.

“Dinas tenaga kerja harus mendata berapa banyak tenaga kerja yang terkena imbas dari PPKM darurat ini,” tuturnya.

Solusi lain lanjut Fahrozi, Pemerintah Kota Cirebon menerapkan PPKM mikro. Dimana semua usaha bisa melakukan aktifitas kembali. Tentu dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan

“Jangan membuat ekonomi masyarakat menjadi tak menentu,” kata dia. [MC-01]

Fahrozi anggota DPRD Kota Cirebon dari PAN Fahrozi PAN Kota Cirebon SPSI Kota Cirebon Fahrozi kritik PPKM
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBPKH Bersama SAG Distribusikan Sapi Kurban Aspirasi Masyarakat
Next Article Ini Upaya Cegah Makelar Kremasi di Yayasan Pancaka Seroja

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.