Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Ayah Cabuli Anak Tiri, Modus Beri Makanan Dicampur Obat Tidur
Kriminal

Ayah Cabuli Anak Tiri, Modus Beri Makanan Dicampur Obat Tidur

Tuesday, 11 February 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Tersangka tindak pencabulan terhadap anak tirinya tengah menunduk saat konferensi pers Polres Cirebon Kota
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Seorang Ayah berinisial S (51) asal Kota Cirebon tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Perbuatan S terungkap setelah kakak korban memiliki bukti perbuatan pelaku.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, modus pelaku dengan memberikan makanan atau minuman yang sudah dicampur obat tidur kepada korban. Pelaku beraksi saat korban sudah terlelap akibat pengaruh obat tidur.

“Tindakan pelaku yang dianggap baik ternyata untuk melancarkan aksi bejadnya itu,” kata Eko Iskandar kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (11/2/2025)

Lihat Juga :  143 Anggota Satnarkoba Polresta Cirebon Jalani Tes Urin

Berdasarkan pengakuan korban, aksinya dilakukan saat kondisi rumah sepi dan saat malam hari. Pelaku telah melakukan perbuatan itu sebanyak 3 kali sejak tahun 2023.

“Kami masih dalami pengakuan dari pelaku. Kami juga nasih menggali keterangan dari keluarga korban,” ujarnya.

Perbuatan pelaku diketahui oleh kakaknya yang berada di luar negeri. Kaka korban berinisiatif melakukan video call dengan korban kemudian memantau sekaligus merekam aktivitas yang ada di dalam kamar korban.

“Handphone sengaja tidak dimatikan. Setelah beberapa lama ternyata benar ayah tirinya yang melakukan perbuatan cabul,” tuturnya.

Lihat Juga :  Tilang Pakai ETLE, Ini Sasaran Ops Patuh Lodaya 2023

Dari tangan pelaku menyita barang bukti berupa baju korban dan barang lainnnya. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara UU RI terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Korban tengah menjalani pengobatan untuk memulihkan psikologinya di salah satu tempat,” tutur Eko.(Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKomisi III DPRD Ingatkan Disnaker untuk Perluas Kesempatan Kerja
Next Article PJ Bupati Cirebon Lantik 6 Pejabat Fungsional, Perkuat Kinerja Pemerintah Daerah

Related Posts

Rugi Puluhan Juta, Korban Investasi Bodong Lapor ke Polres Ciko

Friday, 23 January 2026 Kriminal

Cicilan Motor Nunggak, SD Nekad Rampok Minimarket di Tukmudal Cirebon

Tuesday, 16 December 2025 Kriminal

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Kenalpot Brong

Thursday, 11 December 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.