Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Maksimalkan Retribusi Sampah, DLH Kota Cirebon Ingin UPT Jadi BLUD

Maksimalkan Retribusi Sampah, DLH Kota Cirebon Ingin UPT Jadi BLUD

Tuesday, 21 January 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, dr Yuni Darti SpGK
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon merencanakan akan menerapkan sistem pengelolaan sampah baru.

Sistem itu dengan perubahan status dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Dalam hal pengelolaan persampahan, kita lakukan terobosan dengan pembentukan Perwali semi BLUD untuk persampahan di Kota Cirebon,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dr Yuni, Selasa (21/1/2025)

Upaya mendorong Perwali semi BLUD untuk pengelolaan persampahan agar sektor persampahan bisa menyumbang pemasukan daerah yang lebih signifikan.

Lihat Juga :  Polres Cirebon Kota Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur

“Supaya persampahan ini memiliki nilai ekonomis, supaya ada pemasukan PAD yangg lebih terorganisir dan lebih baik,” lanjut dr Yuni.

Menurut dr Yuni, perlu payung hukum yang menaungi rencana tersebut. Adanya payung hukum tersebut, UPT Persampahan akan lebih bisa berinovasi untuk pengelolaan persampahan.

“Perlu payung hukum BLUD Untuk UPT persampahan, sehingga kinerja blud akan lebih leluasa,” jelas dr Yuni.

Salahsatu kelebihannya, adalah dari sisi pemasukan sektor retribusi persampahan, dimana saat ini, penarikan retribusi persampahan dititipkan kepada PDAM, sehingga pembayarannya menempel dengan pembayaran tagihan air minum.

Lihat Juga :  Longsor Susulan Menghantui Proses Evakuasi di Gunung Kuda

Tidak menutup kemungkinan, jika BLUD ini terbentuk, maka penagihan retribusi pun bisa dilakukan sendiri oleh DLH, melalui UPT yang berstatus BLUD tersebut. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.