Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Polres Cirebon Kota Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur

Polres Cirebon Kota Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur

Monday, 3 October 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Prostitusi anak di bawah umur cirebon
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di dampingi Kasatreskrim AKP Perida Apriani Sisera saat ekpose prostitusi anak di bawah umur. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus mucikari prostitusi anak di bawah umur berinisial J (45). Tersangka memanfaatkan kos-kosan di daerah Pilang, Kabupaten Cirebon untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, prostitusi anak di bawah umur terbongkar berkat laporan dari warga yang mengaku resah dengan aktivitas kos-kosan tersebut. Pihak kepolisian langsung lakukan penyidikan dan mengamankan tersangka.

“Kami berterima kasih kepada warga yang telah melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan,” kata Kapolres Cirebon Kota didampingi Kasatreskrim AKP Perida Apriani Sisera, Senin (3/10/2022).

Lihat Juga :  Aulia Rahmania, Santri Tuna Netra Semangat Menghafal Al-Quran

Modus tersangka, menawarkan gadis di bawah umur usia 14 tahun kepada teman-temannya. Tersangka mematok tarif Rp 500-800 ribu untuk sekali kencan. Tersangka mengambil Rp 200 ribu sebagai upah mencari pelanggan.

“Ada 2 korban tersangka. Usianya masih 14 tahun berstatus sebagai pelajar,” papar dia.

Masih kata Fahri, tersangka manfaatkan anaknya untuk merikut calon korban. Kejahatan tersangka dilakukan sejak 2 bulan lalu. Namun pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

“Kami masih dalami dari pengakuan tersangka apakah masih ada korban yang lainnya,” ujarnya.

Lihat Juga :  Wamen Isyana Tegaskan MBG Untuk Cegah Stunting

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti handphone, kunci kos-kosan, tisu magic dan uang tunai.Tersangka dikenakan Pasal 297 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.