Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Satreskrim Polres “Ciko” Amankan Pelaku Judi Remi Taruhan Rp 5 Ribu
Kriminal

Satreskrim Polres “Ciko” Amankan Pelaku Judi Remi Taruhan Rp 5 Ribu

Wednesday, 8 January 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Eko Anggi Prasetyo konferensi pers di Mako
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Wajah BM dan HM warga Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Rabu (8/1/2025)

Perbuatan iseng bermain judi remi bersama temannya harus berakhir di dalam jeruji. Dia pun kini harus menjalani hukuman atas perbuatannya..

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Eko Anggi Prasetyo mengatakan, terbongkarnya judi remi setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat. Setelah dilakukan penyidikan, pihak kepolisian langsung melakukan penggrebekan.

Lihat Juga :  KPK Serahkan 4 Mobil Mantan Bupati Cirebon ke Keluarga

‘Di tangan pelaku tengah memegang kartu remi dengan uang taruhan di bawahnya” kata Anggi kepada wartawan.

Dari 4 pelaku, 2 berhasil kabur dan dua diamankan Satreskrim Polresta Cirebon. Modus pelaku bermain judi remi “Gedugan”. Taruhan bagi yang kalah sebesar Rp5 ribu.

“Permainan judi remi tradisional yang biasa dimainkan  4 orang atau lebih. Taruhannya kecil tidak sampai ratusan ribu,” katanya.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan kartu resmi dan uang tunai sebesar Rp 175 ribu. Para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan  ancaman 1 tahun penjara.

Lihat Juga :  Uang Nasabah Dipakai Judol, Marketing Bank Diringkus Polisi

Pihaknya memastikan, jajaran Polres Cirebon Kota akan memberantas perjudian jenis online maupun konvesional.

‘Bentuk komitmen Polri dalam memberantas sebagai macam perjudian di Indonesia, termasuk Kota Cirebon,” ujarnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKecelakaan di Jalan By Pass Plumbon, Satu Orang Meninggal Dunia
Next Article Disdik Kota Cirebon Tahun 2025 Fokus Cegah Bully di Sekolah

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.