Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » DK Gelapkan Dana Umroh Kades di Kab Cirebon Senilai Rp 1,3 Miliar
Kriminal

DK Gelapkan Dana Umroh Kades di Kab Cirebon Senilai Rp 1,3 Miliar

Friday, 29 November 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan DK (50) warga Desa Beber, Kecamatan Beber atas dugaan penggelapan dana travel umroh kepala desa. 
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan DK (50) warga Desa Beber, Kecamatan Beber atas dugaan penggelapan dana travel umroh kepala desa. 

Kasus bermula dari Pemkab Cirebon memberikan reward berupa umroh kepada kepala desa yang mencapai target PBB pada tahun 2021 lalu. Total ada 30 kepala desa yang mendapatkan umroh gratis.         

“Ini kasus tahun 2021. Kami lakukan penyidikan cukup lama untuk mengumpulkan barang bukti,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2024). 

Lihat Juga :  Selama Masa Angkutan Lebaran 2025, Daop 3 Cirebon Angkut 338.855 Penumpang

Pemkab Cirebon mempercayakan Marco Travel dan Umroh untuk program ini. Marco Travel dan Umroh  kemudian mempercayakan DK untuk mengurus proses administrasi. 

“DK menjadi fasilitator antara Pemkab Cirebon dengan Marco Travel dan Umroh,” paparnya. 

Namun sampai dengan waktunya, kepala desa tidak kunjung berangkat umroh. Setelah diselidiki ternyata DK menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. 

“Ternyata uangnya tidak disetorkan namun dipakai untuk kepentingannya sendiri,” ujar Sumarni.       

Dari pengakuan DK, uang untuk umroh digunakan untuk bermain trading. Total uang yang digelapkan sebanyak Rp 1,3 miliar. 

Lihat Juga :  Cakra Khan Meriahkan Malam Puncak Hari Jadi ke-598 Cirebon

Dari tangan DK, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa kwitansi, paspor, bukti transfer korban ke pelaku dan akun trading. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 UU nomor 1 tentang pidana penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Aap)       

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePemkab Cirebon Berikan Bantuan Perahu untuk Atasi Banjir di Tiga Kecamatan
Next Article HMPI Tingkat Kota Cirebon, Tanam Ratusan Pohon di Eks TPA Grenjeng

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.