Mediacirebon.id – KPU Kota Cirebon memusnahkan 1.851 surat suara tidak terpakai di gudang logistik, Kecamatan Lemahwungkuk, Selasa (26/11/2024).
Surat suara yang tidak terpakai merupakan hasil dari sortir dan lipat (Sorlit) yang dilakukan pada beberapa pekan lalu.
“Kami musnahkan karena sudah tidak terpakai,” kata Ketua KPu Kota Cirebon Mardeko kepada wartawan.
Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut terdiri dari 1.417 surat suara tidak terpakai dan 304 surat suara rusak. Surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar.
Sementara untuk surat suara calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon yang tidak terpakai sebanyak 61 dan yang rusak 69 surat suara.
Surat suara yang tidak terpakai itu melebihi dari 2,5 persen surat suara cadangan untuk mengantisipasi adanya pemungutan suara ulang (PSU) di wilayahnya.
“Sudah kami pisahkan mana yang tidak terpakai mana yang untuk cadangan PSU,” ungkapnya.
Surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar. Tujuannya agar tidak ada oknum yang memanfaatkan surat suara tersebut.
Seperti diketahui KPU Kota Cirebon rampung menyortir dan melipat sebanyak 524.686 lembar surat suara untuk Pilkada 2024. (Why)