Mediacirebon.id – AM (19) warga Desa Megu Cilik Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon ditangkap polisi lantaran promosi situs judi online di akun Instagram.
Tersangka menggunakan foto profil perempuan dengan nama akun instagram @tasyauraa. Penyamaran tersangka berhasil karena mampu menarik sebanyak 2000 followers.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Tarigan mengatakan, promosi situs judol Tokyo99 dilakukan tersangka di feed dan story instagram. Dalam sebulan tersangka dibayar admin situs judol sebesar Rp 700 ribu.
“Unggahan tersangka menyebutkan salah satu situs judol di instagramnya,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mako Polresta Cirebon, Kamis (7/11/2024)
Penangkapan tersangka berawal dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polresta Cirebon. Setelah mengantongi identitas pihak kepolisian langsung mengamakan tersangka.
“Kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Kami langsung lakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Dari tangan pelaku Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone, akun instagram atas nama @tasyauraa dan screenshot situs judol.
“Pelaku mempromosikan judol dengan memposting dua kali sehari,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 45 nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Aap)