Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Pakai Akun Perempuan, ABG Asal Weru Cirebon Promosi Judol
Kriminal

Pakai Akun Perempuan, ABG Asal Weru Cirebon Promosi Judol

Thursday, 7 November 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satreskrim Polresta Cirebon menunjukkan barang bukti AM pemuda asal Weru yang melakukan promosi situs judi online
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – AM (19) warga Desa Megu Cilik Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon ditangkap polisi lantaran promosi situs judi online di akun Instagram.

Tersangka menggunakan foto profil perempuan dengan nama akun instagram @tasyauraa. Penyamaran tersangka berhasil karena mampu menarik sebanyak 2000 followers.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Tarigan mengatakan, promosi situs judol Tokyo99 dilakukan tersangka di feed dan story instagram. Dalam sebulan tersangka dibayar admin situs judol sebesar Rp 700 ribu.

Lihat Juga :  Berkas Perkara Vina Cirebon Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

“Unggahan tersangka menyebutkan salah satu situs judol di instagramnya,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mako Polresta Cirebon, Kamis (7/11/2024)

Penangkapan tersangka berawal dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polresta Cirebon. Setelah mengantongi identitas pihak kepolisian langsung mengamakan tersangka.

“Kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Kami langsung lakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Dari tangan pelaku Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone, akun instagram atas nama @tasyauraa dan screenshot situs judol.

Lihat Juga :  Satnarkoba Polres "Ciko" Ringkus Belasan Kasus Sabu dan Obat Terlarang

“Pelaku mempromosikan judol dengan memposting dua kali sehari,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 45 nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDaop 3 Cirebon Mulai Jual Tiket Kereta Api Libur Nataru 2025
Next Article BEI dan OJK Gelar CSME 2024, Dengan Tema AkuInvestorSaham

Related Posts

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.