Mediacirebon.id – KPU Kota Cirebon memastikan setiap warga negara mendapatkan hak konstitusi termasuk yang berada dalam lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan.
Upaya yang dilakukan dengan menyediakan TPS di lokasi khusus pada saat pemungutan suara 27 November 2024 nanti.
Komisioner KPU Kota Cirebon Yogi Maulana Malik menjelaskan, pihaknya menyiapkan 3 TPS khusus. Yakni dua TPS di Lapas Kelas 1 Cirebon dan 1 TPS di Rutan Kelas 1 Cirebon
“Jumlah TPS berdasarkan jumlah warga binaan di masing-masing lokasi khusus,,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024)
Masih kata Yogi, warga binaan memiliki KTP Kota Cirebon akan berhak mencoblos dua surat suara.
Sedangkan bagi warga binaan bukan warga Kota Cirebon namun ber KTP kota atau kabupaten di Provinsi Jawa Barat maka berhak mencoblos satu surat suara.
“Warga Kota Cirebon berhak mencoblos paslon Gubernur dan Walikota Cirebon. Jika warga Jawa Barat hanya satu yaitu mencoblos paslon Gubernur Jabar,” papar Yogi.
Bagi warga binaan tidak berdomisili di kedua daerah tersebut maka kami tidak masukkan datanya di DPT lokasi khusus.
“Ini momentumnya pilkada serentak bukan pemilu 2024 lalu, jadi pasti berbeda,” kata Yogi.
Untuk petugas KPPS pihaknya melibatkan pegawai di masing-masing lokasi TPS khusus. Sedangkan waktu pemungutan disamakan dengan masyarakat pada umumnya.
“KPPS pasti petugas keamanan atau pegawai rutan dan lapas,” paparnya.
Yogi belum bisa memastikan jumlah DPT yang ada di lokasi khusus. Pihaknya baru bisa menentukan jumlah DPT sepekan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
“DPT di lokasi khusus sangat dinamis jadi kami belum bisa pastikan. Tapi untuk penetapan sepekan sebelum pemungutan,” ungkapnya. (Why)