Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป PJ Bupati Cirebon Serukan Kampanye Damai, Ajak Jaga Kondusifitas Daerah

PJ Bupati Cirebon Serukan Kampanye Damai, Ajak Jaga Kondusifitas Daerah

Saturday, 12 October 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Pengawasan Tahapan Kampanye yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Penjabat (PJ) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, mengimbau seluruh peserta kampanye agar menjaga kondusifitas selama masa kampanye Pemilihan Serentak 2024.

Seruan tersebut disampaikan Wahyu dalam Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Pengawasan Tahapan Kampanye yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Jumat (11/10/2024).

Wahyu menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama proses kampanye berlangsung. Menurutnya, kondusifitas kampanye adalah kunci agar aktivitas masyarakat di Kabupaten Cirebon tidak terganggu.

“Kami berharap proses kampanye ini berjalan dengan damai dan tertib, sehingga keamanan di Kabupaten Cirebon tetap terjaga dan tidak mengganggu berbagai aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Lihat Juga :  Hero Ingatkan Kemendag UUPK di Pasar Digital

Selain itu, Wahyu mengingatkan peserta kampanye untuk menggunakan cara-cara yang etis dan sesuai aturan.

“Kami terus mengingatkan agar kampanye dilakukan dengan baik dan benar, termasuk penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan berbagai aspek teknis lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sabaruddin Parapat, mengungkapkan bahwa kegiatan Deklarasi Kampanye Berintegritas bertujuan untuk mengingatkan kembali partai politik, tim kampanye, dan Liaison Officer (LO) agar menaati aturan kampanye yang berlaku.

Terkait penertiban APK, Sabaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, dan Kodim 0620. Namun, tanggung jawab utama penertiban APK, menurutnya, ada di tangan partai politik. “Pada dasarnya, penertiban APK ini adalah kewenangan partai politik untuk melakukan pembersihan,” katanya.

Lihat Juga :  Peran Pemdes Jadi Kunci dalam Pengelolaan Sampah di Kab Cirebon

Jika ditemukan pelanggaran selama kampanye, Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai mekanisme yang ada. “Untuk pelanggaran administrasi, kami akan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi. Jika pelanggarannya bersifat pidana, kami akan bekerjasama dengan penegak hukum,” jelas Sabaruddin. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.