Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Serapan dan PAD Triwulan Keempat Pemkot Cirebon Masih Minim

Serapan dan PAD Triwulan Keempat Pemkot Cirebon Masih Minim

Friday, 4 October 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
rapat kerja Komisi II DPRD bersama BPKPD Kota Cirebon di ruang serbaguna
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon mencatat, beberapa SKPD di triwulan keempat serapan anggaran di bawah 50 persen.

Perangkat daerah yang serapan anggarannya minim antaranya DPUTR serapam belanja 27 persen, Disnaker 16,79 persen, Disdukcapil 33 persen, serta beberapa SKPD lainnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah memberikan perhatian serius untuk segera mencari akar masalah atas minimnya penyerapan anggaran oleh sejumlah SKPD.

“Kami mendapati temuan bahwa serapan belanja di SKPD, baru 27 persen. Kami akan sinkronisasi, apa kendalanya dan masalahnya,” kata Handarujati, Jumat (4/10/2024)

Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera diatasi agar tidak memberatkan potensi serapan belanja tahun 2025. Apalagi, jika melihat sektor PAD masih tergolong belum optimal, sehingga perlu disikapi serius.

Lihat Juga :  Ketua DPRD Kota Cirebon Apresiasi Kinerja Polri

Dia menyebutkan, realisasi PAD dari sektor pajak daerah yang baru terealisasi 59,49 persen atau sekitar Rp168,75 miliar, dan dari retribusi baru terealisasi 49,41 persen atau sekitar Rp16,55 miliar.

Adapun potensi pendapatan yang belum maksimal salah satunya PBB dan retribusi parkir tepi jalan umum yang baru mencapai 50 persen di akhir September.

“Yang paling minus adalah retribusi parkir tepi jalan umum, itu baru sekitar 50 persen sampai dengan akhir September, dari target 4 miliar, baru 2 miliar,” jelasnya.

Selain itu, masih terdapat wajib pajak yang enggan membayar kewajibannya hingga tak mau didata sebagai wajib pajak. Sehingga, Komisi II menilai perlu penindakan khusus kepada terduga tersebut.

Lihat Juga :  Penyelenggaraan Program Smart City Ditaksir Mencapai Rp25 Miliar

“Komisi II membuka ruang bersama BPKPD untuk sama-sama menemui WP (wajib pajak) yang nakal. Dan kalau perlu anggota DPRD bersama BPKPD menempelkan stiker untuk WP yang nakal.” tegasnya.

Terpisah, Kepala BPKPD Kota Cirebon Mastara SP MSi menyetujui rekomendasi Komisi II DPRD Kota Cirebon untuk memaksimalkan serapan anggaran tersebut.

Selain itu, memberikan peringatan kepada wajib pajak yang enggan melaksanakan kewajibannya.

“Sebab, di lapangan kami juga menemui beberapa wajib pajak yang enggan bayar, padahal sudah kami datangi ke lokasi,” ungkapnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Hemat Energi, ASN dan Anggota DPRD Lari Hingga Bersepeda ke Kantor

Thursday, 9 April 2026 Utama
Terbaru
  • Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030
  • Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.