Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Penyelenggaraan Program Smart City Ditaksir Mencapai Rp25 Miliar
Utama

Penyelenggaraan Program Smart City Ditaksir Mencapai Rp25 Miliar

Friday, 21 May 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Foto/ Humas DPRD Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Cirebon Kota Cerdas (Smart City) menggelar rapat bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, di ruang Griya Sawala DPRD, Jumat (21/5/2021).

Dalam rapat tersebut, pansus menilai penyelenggaraan smart city membutuhkan anggaran yang tak sedikit. Sebab, teknologi terus berkembang dan membutuhkan peralatan yang mumpuni.

“Kalau PAD kita Rp500 miliar, maka kebutuhan anggarannya sekitar Rp25 miliar untuk smart city ini,” kata Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Smart City, Tunggal Dewananto seusai rapat.

Dewa mengatakan, anggaran Rp25 miliar sejatinya masih kurang ideal untuk penyelenggaraan smart city. “Kebutuhannya itu untuk peralatan, kemudian membiayai tenaga profesional. Jangan hanya relawan kalau ingin maksimal. Syukur-syukur bisa 10 persen dari PAD,” kata Dewa.

Lihat Juga :  Beasiswa Sekolah Kedinasan Khusus Warga Kota Cirebon

Dewa mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Smart City ini merupakan komitmen DPRD untuk mewujudkan visi-misi Kota Cirebon. Ia menargetkan draf raperda rampung pada bulan depan.

“Juli bisa kita paripurnakan. Paling penting adalah keberpihakan pada anggaran. Kalau tidak ada keberpihakan ke arah itu, maka sulit untuk menyelenggarakan smart city,” kata Dewa yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon.

Sementara itu, Kepala Bidang Statistik Sektoral dan Persandian DKIS Kota Cirebon, TM Maulana Yusuf SKom mengatakan, eksekutif akan membahas lebih detail terkait isi draf raperda.

Perda menjadi dasar hukum untuk menyelenggarakan smart city, seperti pengelola ekonomi, pemerintahan, lingkungan, branding, dan lainnya.

Lihat Juga :  Pemasangan Pengaman Sedimentasi, Cegah Abrasi di Sungai Sijarak

“Di kami ada pemanfaatan data, yakni program Cirebon Satu Data. Kita bisa mengintegrasikan program masing-masing SKPD untuk smart city. Tentunya program yang selaras dengan penyelenggaraan smart city,” kata Maulana.

Maulana menerangkan, kebutuhan anggaran sejatinya bisa dihitung melalui master plan penyelenggaraan smart city. Ia mengatakan sejumlah program di SKPD bisa dimasukkan ke dalam master plan penyelenggaraan smart city.

“Kita jaring dulu program di SKPD lain yang masuk ke smart city. Kemudian dimasukkan ke master plan. Kebutuhan anggaran itu bisa melekat dengan program yang dimasukkan ke dalam master plan,” kata Maulana. [MC-3/Rilis]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePedulian Sesama, Warga Kelurahan Sukapura Gagas Kaleng Berkah
Next Article PKB Resmi serahkan SK Pengurus Baru ke KPU Kota Cirebon

Related Posts

Bimptek DPP PAN, Anton: Latih Kader Militansi Cinta Tanah Air

Friday, 23 May 2025 Utama

Ini Hasil Monitoring Komisi I DPRD Kota Cirebon ke BPBD

Thursday, 22 May 2025 Utama

Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

Thursday, 22 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.