Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » DPT Pilkada 2024 di Kab Cirebon sebanyak 1.744.235 Hak Pilih
Pilkada 2024

DPT Pilkada 2024 di Kab Cirebon sebanyak 1.744.235 Hak Pilih

Friday, 20 September 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id- Pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.744.235 hak pilih. Dengan rincian 808.707 laki-laki dan 863.528 perempuan.

“Setelah menetapkan DPS kami akhirnya rampung menetapkan DPT,” kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspitawati, usai pleno, Jumat (20/9/2024)

Masih kata Esya, data tersebut berdasarkan hasil Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan. Pihaknya juga telah dilakukan finalisasi data ganda baik di tingkat provinsi maupun nasional.

“Di bawah arahan KPU RI, telah dilakukan sinkronisasi data ganda nasional selama hampir sepekan di Batam,” jelas Esya

Lihat Juga :  RW di Kelurahan Kecapi, Dukung Handarujati Maju Calon Walikota Cirebon

Esya menambahkan, terdapat perbedaan angka jika dibandingkan dengan DPS. Berdasarkan data DPS 1.746.540 pemilih. Sementara di DPT jumlah pemilih berkurang menjadi 1.744.235.

“Setelah dilakukan pemutahiran, berkurang sebanyak 2.305 pemilih,” paparnya. .

Sementara untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.318 titik dan 2 TPS khusus di Lapas Narkotika Gintung Cirebon. Pihaknya akan mengupload jumlah DPT ke website KPU agar masyarakat bisa mengakses.

“Kami ada TPS regular dan TPS khusus. Tentunya menyusut jumlah TPS jika dibandingkan pemilu lalu,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, DPT ini bersifat final. Adapun perubahan data bagi masyarakat akan masuk ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Itu pun harus dibuktikan dengan menunjukan indentitas diri yakni KTP.

Lihat Juga :  Ribuan Massa Kawal Efendi Edo-Siti Farida Daftar Cawalkot Cirebon

“Untuk mengurus DPTb ada 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” tuturnya. .

Esya memastikan, data tersebut sudah termasuk dengan pemilih pemula. Namun pihaknya mengingatkan kepada pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman KTP. Pasalnya saat pemungutan dibuktikan dengan indentitas diri tersebut.

“Pemilih pemula sudah berusia 17 tahun saat pemungutan atau sudah menikah. Wajib membawa KTP saat datang ke TPS pada 27 November 2024 nanti,” ujarnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSoal Kenaikan Tarif PBB, Bapaslon Eti-Suhendrik Fatsun Putusan MA
Next Article Keren! Een Rusmiyati Perbaiki Jalan Kedungkrisik Selatan Kota Cirebon

Related Posts

KPU Tetapkan Imron-Agus Paslon Bupati Cirebon Terpilih 2024

Thursday, 6 February 2025 Pilkada 2024

Gugatan Cabup Cirebon M Luthfi-Dia Ramayana Ditolak MK

Tuesday, 4 February 2025 Pilkada 2024

Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 6 Februari 2025

Wednesday, 22 January 2025 Pilkada 2024
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.