Mediacirebon.id- Pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.744.235 hak pilih. Dengan rincian 808.707 laki-laki dan 863.528 perempuan.
“Setelah menetapkan DPS kami akhirnya rampung menetapkan DPT,” kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspitawati, usai pleno, Jumat (20/9/2024)
Masih kata Esya, data tersebut berdasarkan hasil Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan. Pihaknya juga telah dilakukan finalisasi data ganda baik di tingkat provinsi maupun nasional.
“Di bawah arahan KPU RI, telah dilakukan sinkronisasi data ganda nasional selama hampir sepekan di Batam,” jelas Esya
Esya menambahkan, terdapat perbedaan angka jika dibandingkan dengan DPS. Berdasarkan data DPS 1.746.540 pemilih. Sementara di DPT jumlah pemilih berkurang menjadi 1.744.235.
“Setelah dilakukan pemutahiran, berkurang sebanyak 2.305 pemilih,” paparnya. .
Sementara untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.318 titik dan 2 TPS khusus di Lapas Narkotika Gintung Cirebon. Pihaknya akan mengupload jumlah DPT ke website KPU agar masyarakat bisa mengakses.
“Kami ada TPS regular dan TPS khusus. Tentunya menyusut jumlah TPS jika dibandingkan pemilu lalu,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, DPT ini bersifat final. Adapun perubahan data bagi masyarakat akan masuk ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Itu pun harus dibuktikan dengan menunjukan indentitas diri yakni KTP.
“Untuk mengurus DPTb ada 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” tuturnya. .
Esya memastikan, data tersebut sudah termasuk dengan pemilih pemula. Namun pihaknya mengingatkan kepada pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman KTP. Pasalnya saat pemungutan dibuktikan dengan indentitas diri tersebut.
“Pemilih pemula sudah berusia 17 tahun saat pemungutan atau sudah menikah. Wajib membawa KTP saat datang ke TPS pada 27 November 2024 nanti,” ujarnya. (Aap)