Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Bulan Agustus 2024, Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Narkoba
Kriminal

Bulan Agustus 2024, Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Narkoba

Wednesday, 4 September 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Barang bukti yang berhasil diungkap Satnarkoba Polresta Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon berhsil mengungkap 16 kasus selama bulan Agustus 2024.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 21 tersangka dari 16 kasus narkoba dan obat keras terbatas.

tujuh kasus narkotika, satu kasus ganja, tujuh kasus obat keras terbatas, satu kasus tembakau sintetis.

“Total barang bukti yang didapatkan 16,57 gram sabu, 5,13 gram ganja, 89,03 gram tembakau sintetis dan 6.760 butir obat keras terbatas,” kata Kombes Sumarni (4/9/2024).

Lihat Juga :  Disiram alkhohol Temannya, Bocah asal Mundu Cirebon Luka Bakar 85 Persen

Dari hasil penangkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 245 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Jika dikonversikan dalam rupiah sabu senilai Rp. 21.541.000, ganja Rp. 1.200.000, tembakau sintetis Rp. 26.700.000 dan obat terlarang Rp. 743.600.

Kombes Pol Sumarni menambahkan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Kami mengajak warga masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon,” tambahnya.

Pelaku terancam pasal tentang narkotika pasal 114 Jo 112 ayat 1 undang-undang 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKubu SBH di Pilwalkot Cirebon Terpecah?
Next Article Bulan Safar di Keraton Kasepuhan Ditutup Ngapem dan Tawurji

Related Posts

SM Dibekuk Polisi, 1 Kg Ganja Kering Gagal Diedarkan

Monday, 17 November 2025 Kriminal

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.