Mediacirebon.id – Jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon berhsil mengungkap 16 kasus selama bulan Agustus 2024.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 21 tersangka dari 16 kasus narkoba dan obat keras terbatas.
tujuh kasus narkotika, satu kasus ganja, tujuh kasus obat keras terbatas, satu kasus tembakau sintetis.
“Total barang bukti yang didapatkan 16,57 gram sabu, 5,13 gram ganja, 89,03 gram tembakau sintetis dan 6.760 butir obat keras terbatas,” kata Kombes Sumarni (4/9/2024).
Dari hasil penangkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 245 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Jika dikonversikan dalam rupiah sabu senilai Rp. 21.541.000, ganja Rp. 1.200.000, tembakau sintetis Rp. 26.700.000 dan obat terlarang Rp. 743.600.
Kombes Pol Sumarni menambahkan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Kami mengajak warga masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon,” tambahnya.
Pelaku terancam pasal tentang narkotika pasal 114 Jo 112 ayat 1 undang-undang 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara. (Aap)